Ridho Illahi. (Instagram/@ridhoillahireal)

Matamata.com - Terkait kasus narkoba, Ridho Illahi divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 16 Desember 2020 lalu.  Ridho Illahi dicokok di kediamannya kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada 27 Juni 2020. Ditemukan barang bukti berupa sabu lebih dari setengah gram dari penangkapan itu. 

Terhitung sembilan bulan sudah, Ridho mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Barat. Dia jadi tahanan titipan di sana usai divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Selama pandemi Covid-19, ibunda Ridho, Arinda Trsinawati, mengaku tak bisa menjenguk putranya itu. Namun kondisi sang putra baik-baik saja dipastikan olehnya. 

Baca Juga:
Ridho Illahi Ditipu Rp 1 M, Ibu Nangis: Saya Harap Ridho Dapat Asimilasi!

Ridho Illahi. (Instagram/@ridhoillahireal)

"Iya (nggak bisa jenguk). Tapi ada video call dari pihak Rutan, karena Covid juga. Alhamdulillah kondisinya sehat kemarin mbak Putri (kuasa hukum) sempat ketemu juga," ujar Arinda Trsinawati ditemui di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2021).

Senada dengan ibunda Ridho Illahi, Putri Maya selaku kuasa hukum juga membenarkan kondisi klienya dalam keadaan sehat. Berat badan Ridho Illahi bahkan bertambah.

"Kondisinya sehat, tambah gemuk juga ya," ujar Putri. "Sekarang dia tambah putih dan tambah lebih ganteng juga ya sekarang," kata Putri lagi.

Baca Juga:
Kronologi Ridho Illahi Kena Tipu Rp1 Miliar eks Pengacara

Terungkap kedatangan ibunda dan tim kuasa hukum Ridho Illahi ke Rutan Salemba untuk mengajukan asimilasi. Kuasa hukum Ridho yang lain, Deddy J Syamsudin, mengatakan kliennya bisa menghirup udara bebas dalam waktu dekat jika permohan asimilasi tersebut diterima. 

"Klien kami sudah menjalani kurang lebih sembilan bulan (semenjak ditangkap pada 27 Juni 2020). Jadi Insya Allah tahun ini ya mungkin bulan empat atau bulan lima lah bisa pulang," kata Deddy.

Load More