Yohanes Endra Herwanto | MataMata.com
Raffi Ahmad di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. (Suara.com/Umay Saleh)

Matamata.com - Sidang pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dengan tergugat artis Raffi Ahmad masuk ke tahap mediasi. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok Eko Julianto kemudian menunjuk mediator. "Teknis mediasi dilakukan oleh mediator yaitu Ramon Wahyudi," kata Eko di persidangan, hari ini, Rabu (3/2/2021).

Eko Julianto  memberi waktu 30 hari untuk proses mediasi. Dia minta agar penggugat dan tergugat memanfaatkan betul waktu yang diberikan. "Apabila dalam 30 hari itu masih kurang karena negosiasi masih berlanjut dapat diperpanjang 30 hari," ujarnya.

"Mediasi mulai berjalan terhitung hari ini kami akan bersidang kembali setelah majelis mendapat laporan dari hasil mediasi," kata Eko lagi.

Baca Juga:
Raffi Ahmad Tak Hadir di Sidang Pelanggaran Prokes Hari Ini

Sidang perdana gugatan terhadap Raffi Ahmad ini digelar pada 27 Februari 2021. Namun sidang ditunda lantaran kuasa hukum Raffi tak bisa menunjukkan surat kuasa.

Gugatan perdata yang diterima Raffi Ahmad dilayangkan oleh seorang advokat bernama David Tobing. Gugatan itu teregister dalam nomor perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk.

Raffi Ahmad dan Presiden Jokowi setelah divaksin Covid-19. (Instagram/@raffinagita1717)

David Tobing gugat Raffi Ahmad atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi covid-19. Dalam gugatannya, dia minta majelis hakim agar perintahkan Raffi tak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi.

Baca Juga:
Raffi Ahmad Wajib Hadir di Sidang Pelanggaran Prokes yang Digelar Hari Ini

Lainnya, David minta majelis hakim menghukum Raffi Ahmad dengan cara bikin permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian Surat Kabar.

Protokol kesehatan yang dilanggar Raffi Ahmad terkait kehadirannya dalam sebuah pesta ulang tahun seorang pengusaha di Jakarta usai disuntik vaksin covid-19 di Istana Merdeka. Ayah satu anak itu kedapatan tak memakai masker saat foto bareng.

Raffi Ahmad diduga melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga:
Dituding Nebeng Rumah Raffi Ahmad, Nisya Ahmad Ungkap Alasannya

Kemudian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Load More