Yohanes Endra Herwanto | MataMata.com
Raffi Ahmad bersama sang istri, Nagita Slavina. (MataMata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Raffi Ahmad tidak hadir dalam sidang dugaan pelanggaran protokol kesehatan, yang digelar hari ini, Rabu (3/2/2021) di Pengadilan Negeri Depok. Menurut pantauan MataMata.com, Raffi Ahmad hanya diwakili sang pengacara, Jonathan Tampubolon dan Diego Maradona.

Sidang yang seharusnya digelar pukul 10.00 WIB dimulai pada pukul 11.45 WIB lantaran Eko Julianto selaku ketua majelis hakim terlambat hadir. David Tobing selaku penggugat diwakili oleh tim kuasa hukum Richard Simanjutak.

Baca Juga:
Raffi Ahmad Wajib Hadir di Sidang Pelanggaran Prokes yang Digelar Hari Ini

Kemudian, Eko Julianto mengecek kelengkapan berkas para pihak termasuk surat kuasa. Para pihak kemudian menunjukan kelengkapan berkas kepada majelis hakim. "Disampaikan ke penggugat saat ini Raffi tidak hadir, yang hadir kuasa hukumnya dengan surat kuasa," ujar Eko Julianto.

Berkas dan surat kuasa dinyatakan sudah lengkap, Eko Jualianto mengatakan bahwa sidang dilanjutkan dengan agenda mediasi.

"Para pihak hadir lengkap maka kami harus melalui tahapan berikuitnya mediasi," kata Eko Julianto.

Baca Juga:
Dituding Nebeng Rumah Raffi Ahmad, Nisya Ahmad Ungkap Alasannya

Raffi Ahmad (Youtube.com/RANSEntertainment)

Seperti diberitakan sebelumnya sidang perdana digelar pada 27 Februari 2021. Namun sidang ditunda lantaran Raffi Ahmad berhalang hadir dan kuasa hukum belum bisa menunjukkan surat kuasa dalam perkara tersebut.

Kala itu, kuasa hukum Raffi Ahmad yang hadir Jonathan Tampubolon. Dia mengaku menjadi kuasa hukum Raffi Ahmad hanya dengan kuasa lisan tanpa membawa surat kuasa tertulis.

Gugatan perdata yang diterima Raffi Ahmad dilayangkan oleh seorang advokat bernama David Tobing. Gugatan itu teregister dalam nomor perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk.

Baca Juga:
Sebut Raffi Ahmad Artis Paling Kontroversial, Uus: Dia Sebenernya Tumbal!

David Tobing gugat Raffi Ahmad atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi covid-19. Dalam gugatannya, dia minta majelis hakim agar perintahkan Raffi tak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi.

Lainnya, David minta majelis hakim menghukum Raffi Ahmad dengan cara bikin permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian Surat Kabar.

Protokol kesehatan yang dilanggar Raffi Ahmad terkait kehadirannya dalam sebuah pesta ulang tahun seorang pengusaha di Jakarta usai disuntik vaksin covid-19 di Istana Merdeka. Ayah satu anak itu kedapatan tak memakai masker saat foto bareng.

Baca Juga:
Susul Raffi Ahmad, Vega Darwanti Disuntik Vaksin Sinovac Hari Ini

Raffi Ahmad diduga melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Kemudian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Load More