Matamata.com - Sidang perdata dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri Depok kembali digelar hari ini, Rabu (3/2/2021).
Humas Pengadilan Negeri Depok Ahmad Fadil mengatakan bahwa sidang tersebut dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB berlangsung di Ruang Sidang 1 Cakra. "Pukul 10.00 WIB sidang baru akan dimulai ya," ujar Ahmad Fadil kepada awak media melalui pesan singkat, Rabu (3/2/2021).
Baca Juga:
Dituding Nebeng Rumah Raffi Ahmad, Nisya Ahmad Ungkap Alasannya
Ahmad Fadil menyebutkan bahwa agenda sidang kali ini adalah panggilan untuk tergugat Raffi Ahmad yang dijadwalkan hadir dalam persidangan.
"Agendannya pemanggilan terhadap Raffi Ahmad untuk hadir di ruang sidang," kata Ahmad Fadil.
Tapi hingga pukul 11.25 WIB sidang belum juga dimulai. Dari informasi yang diterima MataMata.com pihak Pengadilan Negeri Depok masih menunggu Eko Julianto selaku Ketua Majelis Hakim.
Gugatan perdata yang diterima Raffi Ahmad dilayangkan oleh seorang advokat bernama David Tobing. Gugatan itu teregister dalam nomor perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk.
Baca Juga:
Sebut Raffi Ahmad Artis Paling Kontroversial, Uus: Dia Sebenernya Tumbal!
David Tobing gugat Raffi Ahmad atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi covid-19. Dalam gugatannya, dia minta majelis hakim agar perintahkan Raffi tak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi.
Lainnya, David minta majelis hakim menghukum Raffi Ahmad dengan cara bikin permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian Surat Kabar.
Protokol kesehatan yang dilanggar Raffi Ahmad terkait kehadirannya dalam sebuah pesta ulang tahun seorang pengusaha di Jakarta usai disuntik vaksin covid-19 di Istana Merdeka. Ayah satu anak itu kedapatan tak memakai masker saat foto bareng.
Baca Juga:
Susul Raffi Ahmad, Vega Darwanti Disuntik Vaksin Sinovac Hari Ini
Raffi Ahmad diduga melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Kemudian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga:
Diberi Raffi Ahmad Gerobak Bakso Ikan Baru, Ayah Dimas sampai Nangis
Berita Terkait
-
Rayakan HUT Pernikahan ke-10, Raffi Ahmad Ingin Tambah Momongan
-
Gelar 'Jajarans Festival' yang ke-5, Nagita Slavina Suka Varian Mi dan Bihun
-
Ramaikan Pilkada 2024, Raffi Ahmad Dukung Ruksamin Jadi Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Ini Alasannya
-
Didukung Raffi Ahmad, Jeje Govinda akan Maju Jadi Calon Bupati Bandung Barat
-
Batal Nikah Lagi, Momen Ayu Ting Ting Disebut Kampungan oleh Nagita Slavina Disorot Lagi: Gara-gara Putus?
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar
-
Aurel Hermansyah Hadiri Lamaran Thariq dan Aaliyah, Auranya Mahal Kayak Ibu Pejabat