Yohanes Endra Herwanto | MataMata.com
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. (Instagram/@raffinagita1717)

Matamata.com - Sidang perdata dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Raffi Ahmad di Pengadilan Negeri Depok kembali digelar hari ini, Rabu (3/2/2021).

Humas Pengadilan Negeri Depok Ahmad Fadil mengatakan bahwa sidang tersebut dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB berlangsung di Ruang Sidang 1 Cakra.  "Pukul 10.00 WIB sidang baru akan dimulai ya," ujar Ahmad Fadil kepada awak media melalui pesan singkat, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:
Dituding Nebeng Rumah Raffi Ahmad, Nisya Ahmad Ungkap Alasannya

Ahmad Fadil menyebutkan bahwa agenda sidang kali ini adalah panggilan untuk tergugat Raffi Ahmad yang dijadwalkan hadir dalam persidangan. 

"Agendannya pemanggilan terhadap Raffi Ahmad untuk hadir di ruang sidang," kata Ahmad Fadil.
 
Tapi hingga pukul 11.25 WIB sidang belum juga dimulai. Dari informasi yang diterima MataMata.com pihak Pengadilan Negeri Depok masih menunggu Eko Julianto selaku Ketua Majelis Hakim.

Gugatan perdata yang diterima Raffi Ahmad dilayangkan oleh seorang advokat bernama David Tobing. Gugatan itu teregister dalam nomor perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk.

Baca Juga:
Sebut Raffi Ahmad Artis Paling Kontroversial, Uus: Dia Sebenernya Tumbal!

David Tobing gugat Raffi Ahmad atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi covid-19. Dalam gugatannya, dia minta majelis hakim agar perintahkan Raffi tak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi.

Lainnya, David minta majelis hakim menghukum Raffi Ahmad dengan cara bikin permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian Surat Kabar.

Protokol kesehatan yang dilanggar Raffi Ahmad terkait kehadirannya dalam sebuah pesta ulang tahun seorang pengusaha di Jakarta usai disuntik vaksin covid-19 di Istana Merdeka. Ayah satu anak itu kedapatan tak memakai masker saat foto bareng.

Baca Juga:
Susul Raffi Ahmad, Vega Darwanti Disuntik Vaksin Sinovac Hari Ini

Raffi Ahmad diduga melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Kemudian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga:
Diberi Raffi Ahmad Gerobak Bakso Ikan Baru, Ayah Dimas sampai Nangis

Load More