Matamata.com - Kasus 'Cepu Polisi' yang menyeret nama presenter Nikita Mirzani dan pengacara Elza Syarief memasuki babak baru.
Nikita yang baru saja menjalani pemeriksaan lanjutan terkait laporannya menyebut rivalnya itu sudah lebih dulu diperiksa.
"Si Elza udah dia dipanggil tapi diem-diem dia," kata Nikita Mirzani saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021).
Baca Juga:
Kasus 'Cepu Polisi' Nikita Mirzani vs Elza Syarief Masuki Babak Baru
Niki pun mengaku heran bagaimana bisa Elza Syarief menyatakan pernyataan dirinya sebagai cepu polisi. Padahal, Niki merasa tak memiliki banyak teman yang bisa di'cepu'kan.
"Enggak tau, gua enggak ada temen lagi sebetulnya gini-gini aja, kenapa dia ngomong gitu enggak tahu tanya aja sama ibu Elsa nya sendiri," beber Nikita.
Ibu tiga anak itu mengaku kabar ia sebagai informan polisi sempat membuat pertemanannya gaduh. Namun, saat ini sudah biasa saja karena telah lama berlalu.
Baca Juga:
Panggilan Pertama Absen, Nikita Mirzani Minta Elza Syarief Dijemput Paksa
"Dulu (ganggu pertemanan), ini kan udah setahun ya, kalau sekarang udah biasa aja," ujarnya.
Lebih lanjut, laporan Nikita kepada Elza Syarief saat ini sudah masuk dalam tahap lanjutan. Ke depannya akan ada saksi-saksi yang dipanggil untuk urusan penyidikan.
"Laporannya diproses secara hukum, nanti ada beberapa rekan nanti akan dipanggil ya. Itu urusannya penyidik, kita tidak akan campurin karena proses hukum kita serahkan sepenuhnya ke polisi," ujar kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid di lokasi yang sama.
Baca Juga:
Elza Syarief Mangkir Lagi, Nikita Mirzani: Lo nggak Bisa Hentiin Kasus Ini
"Jadi Nikita melaporkan seseorang yang telah menuduh Nikita sebagai informan polisi, kami minta itu diproses. Jangan sampai menuduh seseorang yang akan membahayakan Nikita Mirzani," lanjutnya menandaskan.
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani melaporkan pengacara senior Elza Syarief di Polda Metro Jaya, pada, Senin (16/9/2019). Kala itu, Nikita Mirzani merasa telah difitnah Elza yang menyebutkan sebagai cepu atau informan polisi.
Laporan Nikita Mirzani dicacat dengan LP 5892/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan tersebut, polisi memakai pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau pasal 36 ayat 2 jo pasal 51 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE.
Baca Juga:
Nikita Mirzani Pantau Perkembangan Kasusnya dengan Elza Syarief
Berita Terkait
-
Daripada Nimbrung Urusan Orang Lain, Nikita Mirzani Sarankan Fitri Salhuteru Beli Kain Kafan Untuk Persiapan Nanti
-
Pergi Umrah, Nikita Mirzani Tetap Ogah Damai dengan Keluarga Badjideh: Gak Ada Urusan!
-
Keras! Nikita Mirzani Sindir Ustaz Hanan Attaki usai Wanda Hara Minta Maaf: Gara-gara Elu Nih!
-
Sindir Ibadah Haji Nagita Slavina, Nikita Mirzani soal Wanda Hara Nyamar Pakai Cadar di Kajian Hanan Attaki: Sadar, Lo Tuh Salah!
-
Nikita Mirzani Geram dengan Artis yang Malu Akui Operasi Plastik Demi Kecantikan
Terkini
-
Gus Miftah Ogah Dibayar Lebih Kecil dari Biduan, Akhirnya Terima Rp200 Juta
-
Agus Terancam Pidana karena Diduga Menyalahgunakan Duit Donasi, Resmi Dilaporkan ke PPATK
-
Pamer Senyum Semringah, Putri Zulhas Umumkan Tanggal Pernikahan dengan Zumi Zola
-
Netizen Parah Banget, Lilly Anak Angkat Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dihina Fisiknya
-
Tawarkan Uang Rp300 Juta ke Agus Salim, Denny Sumargo Minta Jangan Kasih Tahu Farhat Abbas