Robby Abbas ditangkap polisi. (MataMata.com/Herwanto)

Matamata.com - Mantan muncikari artis, Robby Abas ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Pada Kamis (4/3/2021), dia ditangkap di sebuah hotel kawasan Palmerah, Jakarta Barat. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap kalau Robby Abbas ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Dia dicurigai konsumsi sabu-sabu di kamar hotelnya.

Robby Abbas ditangkap polisi. (MataMata.com/Herwanto)

"Ini berdasarkan satu laporan masyarakat kepada penyidik. Dicurigai sebagai pengguna narkotika jenis sabu-sabu," kata Yusri Yunus dalam keterangan resminya di Polda Metro Jaya pada Jumat (5/3/2021).

Baca Juga:
Robby Abbas Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

"Setelah itu kami lakukan penyidikan dan pancing agar keluar akhirnya kami masuk ke ke kamarnya dan kami temukan seorang inisial RA," sambungnya lagi.

Namun, pihak berwajib tidak menemukan barang bukti narkoba jenis apapun dari hasil penggeledahan. Meski demikian, Robby Abbas positif konsumsi sabu dari hasil tes urine.

Robby Abbas ditangkap polisi. (MataMata.com/Herwanto)

"Saat kami lakukan penggerebakan tidak ditemukan barang bukti tapi saat dicek positif amfetamin dan metamfetamin," ucap Yusri Yunus.

Baca Juga:
Pensiun Jadi Mucikari, Apa Profesi Robby Abbas Kini?

Robby Abas pun telah mengakui bahwa bahwa telah mengonsumsi obat-obatan terlarang tersebut. Dia mengonsumsi sabu seminggu lalu. 

"Pemeriksaan awal dia mengakui memang sudah menggunakan barang haram tersebut satu minggu lalu, terbukti dari tes urine positif sabu," tutup Yusri Yunus.

Robby Abbas ditangkap polisi. (MataMata.com/Herwanto)

Robby Abbas pernah terseret kasus prostitusi online artis, selain kasus narkoba. Dia bertindak sebagai muncikari dan divonis bersalah pada 26 Oktober 2015. Robby Abbas pun menjalani hukuman penjara selama satu tahun empat bulan dan dibebaskan pada 10 Mei 2016. 

Load More