Matamata.com - Praktik prostitusi yang dilakukan di hotel milik artis Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan telah dibongkar oleh pihak kepolisian. Selain Cynthiara Alona, polisi juga menangkap dua muncikari berinisial DA dan AA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hotel Cynthiara Alona dijadikan tempat prostitusi oleh DA dan AA selama tiga bulan terakhir. "Itu pengakuan dari muncikari, baru tiga bulan," kata Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
Yusri menegaskan, tersangka boleh saja mengatakan seperti itu. Dia bilang penyidik akan tetap mencari tahu lebih jauh soal praktik prositusi di hotel milik Cynthiara Alona.
Baca Juga:
Hotel Cynthiara Alona Awalnya Tempat Kos-kosan, Begini Kondisinya Sekarang!
"Saat ini kami masih mendalami kasus tersebut ya. Tunggu saja perkembangannya," kata Yusri Yunus.
Disinggung apakah Cynthiara Alona turut mencari korban untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK), Yusri membantahnya. "Nggak. Itu sudah ada tugas masing-masing," ujar Yusri Yunus.
Yusri juga memastikan tak artis lain yang terlibat dalam kasus tersebut. "Nggak ada sampai ke artis, ini urusan pribadinya (Cynthiara Alona)," kata Yusri Yunus.
Baca Juga:
Cynthiara Alona Kerjasama dengan Mucikari: Korbannya Anak di Bawah Umur!
Polisi sebelumnya menggerebek hotel milik Cynthiara Alona yang berada di Larangan, Tangerang Selatan pada Selasa (16/3/2021). Penggerebekan dilakukan menyusul laporan masyarakat soal praktik prostitusi di lokasi itu.
Belasan orang, termasuk pelanggan digelandang oleh petugas. Kekinian, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel, serta DA dan DA selaku muncikari.
Dari situ terungkap, praktik prostitusi tersebut melibatkan anak di bawah umur yang dijadikan sebagai PSK.
Baca Juga:
Cynthiara Alona Sengaja Jadikan Hotelnya Tempat Praktik Prostitusi, Kenapa?
Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara!
-
Cynthiara Alona Minta Dibebaskan saat Ikut Sidang Kasus Prostitusi
-
Cynthiara Alona Syok Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
-
Cynthiara Alona Jadi Terdakwa Kasus Prostitusi Anak, Terancam 15 Tahun Bui
-
Hotelnya Jadi Tempat Prostitusi, Cynthiara Alona Ngaku Tak Tahu
Tag
Terpopuler
-
Bikin Nangis! Penyesalan Atalia Praratya dan Apa yang Dikatakannya Saat Zara Minta Izin Lepas Kerudung
-
Makjleb! Ruben Onsu Sindir Artis Wanita Suka Pamer Tas KW: Pakai yang Palsu tapi Gayanya Petantang Petenteng!
-
Nikita Mirzani Sibuk Curhat Usai Putus, Rizky Irmansyah Malah Senang-senang di Pesta Sambil Pamer Uang
-
ART Masa Kecil Sebut Nagita Slavina Tak Manja, tapi Hobi Kasih Makanan Bekasnya: Habisin Loh Yu
-
Bharada E Menikah Usai Bebas dari Tahanan, Banjir Ucapan Selamat
Terkini
-
Langka! Potret Lawas Duta Sheila On 7 saat Masih Remaja Bikin Kaget: Hitam dan Kurus!
-
Bukti Selingkuhi Syifa Hadju Dibongkar di Sosmed, Rizky Nazar Tantang Balik!
-
Pendeta Gilbert Lumoindong Akui Salah Bahas Zakat dan Salat di Gereja: Saya Melanggar Pagar...
-
Gaduh Zita Anjani, Anak Zukifli Hasan Tutup Ka'bah dengan Gelas Starbucks!
-
Bukan Dari Palestina, ternyata Ini Asal Lily Anak Adopsi Raffi Ahmad