Desiree Tarigan dan Hotman Paris (MataMata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Konflik rumah tangga Desiree Tarigan dan Hotma Sitompul masih belum berakhir. Namun belakangan, muncul kabar Desiree Tarigan pernah menggugat ibu angkatnya karena adanya perebutan harta.

Namun, Hotman Paris selaku kuasa hukum Desiree Tarigan membantah tegas kabar tersebut. Tudingan netizen yang menyebut Desiree Tarigan tega melakukan tindak hukum pada ibunya disayangkan oleh pengacara kondang tersebut.

Desiree Tarigan (MataMata.com/Alfian Winanto)

Hotman Paris bilang gugatan yang dilayangkan oleh Desiree itu adalah prosedur untuk melengkapi kebutuhan dokumen negara soal adopsi anak.

Baca Juga:
Hotma Sitompul Mau Dimediasi dengan Desiree Tarigan, Ajukan Satu Syarat!

"Itu bukan perkara adanya sengketa, gugatan itu diajukan untuk kesepakatan adopsi anak. Menurut hukum acara untuk dasar kesepakatan harus ada gugatan perdata," kata Hotman Paris saat ditemui di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (17/4/2021).

Hotman Paris juga menjabarkan soal gugatan Desiree Tarigan terhadap orangtua angkatnya itu. "Kenapa? Desi itu anak adopsi di 1961, waktu itu persyaratan belum lengkap, ya namanya orang tua zaman dulu. Menyadari perlu dokumen negara di 2018 harus dilengkapi dokumen adopsi," jelas Hotman Paris.

Desiree Tarigan (MataMata.com/Alfian Winanto)

"Tapi karena sudah dewasa dan berlalu puluhan tahun jadi tak mungkin diajukan prosedur biasa. Jadi harus ada putusan pengadilan," sambungnya lagi.

Baca Juga:
Minta Diakui Anak, Desiree Tarigan Pernah Gugat Ibu Angkat pada 2018 Silam

Bahwa gugatan itu dilayangkan oleh Desiree Tarigan dibenarlan oleh Hotman Paris. Hal itu demi mendapatkan pengesahan sebagai anak adopsi, bukan berarti adanya sengketa atau paksaan.

"Desi mengajukan gugatan tersebut sebagai syarat hukum acara untuk mendapat putusan, untuk mensahkan status sebagai anak adopsi. Namanya pun akta perdamaian, jadi tidak ada sengketa," tutur Hotman Paris.

Semua itu dilakukan tidak ada sangkut pautnya dengan harta ditegaskan olehnya. "Tidak benar Desi menggugat ibu karena sengketa ini hanya syarat kelengkapan untuk bukti sebagai anak adopsi tahun 1961 tak sempat dilengkapi," ucap Hotman Paris.

Baca Juga:
Hotma Sitompul dan Desiree Bersedia Dimediasi, Prinsip Ini Jadi Kuncinya

Desiree Tarigan dan Hotman Paris (MataMata.com/Alfian Winanto)

Sebelumnya diberitakan, Desiree Tarigan pada 2018 sempat melayangkan gugatan kepada ibu angkatnya, Muliana Tarigan alias Muliana Bangun. Isi gugatan itu agar pihak tergugat, Muliana Tarigan Muliana Bangun mengadopsi perempuan bernama lengkap Desiree Atenghena Tarigan itu.

Dikutip dari laman website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan itu dilayangkan pada Selasa, 10 Juli 2018. Nomor perkara 510/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL diklasifikasikan Perbuatan Melanggar Hukum.

Load More