Matamata.com - Rio Reifan disebut memang kecanduan narkoba sehingga kembali mamakai barang haram itu. Kuasa hukumnya, Alamsyah Rambe menyebut faktor lingkungan jadi salah satu penyebabnya.
"Yang namanya pecandu susah untuk bisa sembuh seratus persen, namanya juga kan kalau teman-teman yang ngerokok misalnya, pecandu rokok itu susah untuk selesai," kata Alamsyah Rambe di Polres Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021).
"Dia sendiri juga ada niatan untuk berubah, cuman lingkungan, pikirannya belum kontrol sehingga kembali lagi ke awal (pakai narkoba)," tambahnya.
Baca Juga:
Rio Reifan Diciduk saat Pesan Sabu Lewat Ojek Online
Sempat menjalani pengobatan rehabilitasi rupanya tak membuat kecanduan laki-laki kelahiran 25 Februari 1985 itu hilang. Diduga karena salah pergaulan.
"Saya nggak bisa bilang itu (rehabilitasi) nggak berhasil, karena setiap manusia berbeda, mungkin nih, mungkin faktor lingkungan teman-temannya itu masih ada," ungkapnya.
Alamsyah Rambe sendiri mengaku terkejut Rio Reifan kembali ditangkap karena narkoba. Padahal selama ini dia selalu mengingatkan kliennya itu agar tak lagi tergoda narkoba.
Baca Juga:
Henny Mona Bakal Polisikan Rio Reifan dengan Dua Perkara Sekaligus
"Ada dari kita ada, saya sering mengingatkan beliau, saya nggak mau bang Rio jatuh ke lobang yang sama akhirnya jatuh lagi makanya saya shock," tuturnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan Rio Reifan ditangkap pada Senin (19/4/2021). Penangkapan dilakukan di kediaman Rio di kawasan Otista, Jakarta Timur.
Ini adalah penangkapan yang keempat bagi Rio Reifan. Pertama, dia dibekuk polisi pada 8 Januari 2015. Dia harus menerima ganjaran dipenjara selama 14 bulan lamanya.
Baca Juga:
Henny Mona Anggap Begini Tahu Rio Reifan Ditangkap karena Narkoba Lagi
Pada 13 Agustus 2017, bintang sinetron Tukang Bubur Naik Haji ini kembali dibekuk polisi karena menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam. Rio Reifan harus mendekam selama 9 bulan di penjara dan bebas Juni 2018.
Rio kemudian ditangkap lagi terkait kasus serupa pada Agustus 2019 di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Dia kemudian divonis 20 bulan penjara.
Rio Reifan baru menghirup udara bebas pada Juni 2020. Pembebasan itu lantaran dia mendapatkan asimilasi Covid-19.
Baca Juga:
Rio Reifan Narkoba Lagi, Mantan Istri: Semoga Dia Dapat Hidayah
Berita Terkait
-
Bikin Geleng Kepala, Baru 2 Bulan Keluar Dari Lapas, Rio Reifan Kembali Ditangkap
-
Ditangkap Kelima Kalinya, Rio Reifan Kembali Jadi Tersangka Kasus Narkoba
-
Tak Kapok! Rio Reifan Ditangkap Terkait Narkoba ke-5 Kalinya, Begini Kronologisnya
-
Rio Reifan dan Henny Mona Sepakat Damai dan Cabut Laporan di Kantor Polisi
-
Nathalie Holscher Hamil, Ayah Citra Kirana Meninggal Dunia
Terkini
-
Hari Pertama Tayang, Film Danyang Mahar Tukar Nyawa Hadiri Lebih Dari 800 Show Bioskop dengan Promo Spesial
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar