Roy Suryo (mengenakan jaket hitam dan masker hitam) resmi melaporkan Lucky Alamsyah di Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik, Senin (24/5/2/2021). (Matamata.com/Herwanto)

Matamata.com - Pernyataan Lucky Alamsyah yang mengatakan kalau dirinya sudah meminta maaf dibantah oleh Roy Suryo. Roy menolak meminta maaf karena dirinya merasa tak bersalah.

"Saya memang nggak minta maaf. Karena mohon maaf saya juga nggak salah," ujar Roy Suryo, ditemui usai membuat laporan terhadap Lucky Alamsyah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/5/2021).

Roy Suryo justru meminta Lucky Alamsyah yang meminta maaf kepadanya. Dia bilang dia tak salah karena dia yang diserempet.   "Saya tidak salah. Karena saya kan yang diserempet. Logikanya mana, saya bukan arogan atau sombong. Harusnya dia yang minta maaf," ucap Roy Suryo.

Baca Juga:
Roy Suryo Mau Berdamai dengan Lucky Alamsyah: Minta Maaf di Atas Materai

Lucky Alamsyah. [Instagram/@Luckyalamsyahofficial]

"Tapi kalau melihat perilaku dia. Dengan tiba-tiba dia keluar duluan terus marah-marah," ucap Roy Suryo menambahkan.

Lucky Alamsyah telah mencemarkan nama baiknya di media sosial ditegaskan oleh Roy Suryo. Dia menilai, Lucky telah memutar balikan fakta soal peristiwa kecelakaan mobil tersebut.

"Terus tiba-tiba langsung, 'Apa ini, Apa ini'. Itu bagi saya niatnya tidak bagus. Jadi ngapain saya minta maaf, orang dia yang salah kok," ujar Roy Suryo.

Baca Juga:
Nggak Tahu Lucky Alamsyah Itu Artis, Roy Suryo Sebut Tak Nonton Sinetronnya

Roy Suryo (mengenakan jaket hitam dan masker hitam) resmi melaporkan Lucky Alamsyah di Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik, Senin (24/5/2/2021). (Matamata.com/Herwanto)

Seperti diberitakan sebelumnya, di Instagram Story Lucky Alamsyah mengungkap tindakan seorang mantan menteri berinisial RS yang melakukan tindakan tidak terpuji. Menurut Lucky, RS langsung pergi dan tak meminta maaf setelah menabrak mobil seorang berinisial AA.

Namun, tudingan Lucky Alamsyah dibantah Roy Suryo. Menurutnya ia yang ditabrak oleh AA. Ia juga tak terima disebut arogan, karena berniat untuk menyelesaikan kasus di kepolisian.

Buntut dari kejadian tersebut, Roy Suryo laporkan Lucky Alamsyah di Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik. Pasal yang disangkalkan adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008.

Baca Juga:
Roy Suryo Laporkan Lucky Alamsyah ke Polisi, Beberkan Barang Bukti!

Load More