Matamata.com - Roy Suryo tak menutup kemungkinan membuka peluang melakukan mediasi dengan Lucky Alamsyah meski sudah melaporkannya ke polisi
Seperti diketahui Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini melaporkan aktor 48 tahun itu ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Kalaupun nanti ada mediasi, jawaban saya tegas dan jelas. Saya mau melakukan mediasi," ujar Roy Suryo usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/5/2021).
Tak hanya itu, Roy Suryo juga menegaskan bahwa dirinya telah memaafkan perbuatan Lucky Alamsyah, meskipun nama baiknya telah tercemar di media sosial.
"Tadi ada pertanyaan akankah saya memaafkan. Iya mungkin sebagai orang biasa, dan kami umat beragama," tutur Roy Suryo, yang juga seorang pakar telematika.
Meski telah memberi maaf, Roy Suryo meminta Lucky Alamsyah membuat surat pernyataan permintaan maaf secara sah yang terdapat materai.
Selain itu, Roy juga meminta, sang artis menghapus semua postingan yang menyudutkan namanya di Instagram.
"Saya mungkin memaafkan dengan catatan kalau dia sudah membuat pernyataan maaf di atas materai hitam putih. Kedua dia sudah mencabut semua postingan tentang saya. Meskipun Instagram story akan lewat 24 jam," kata Roy Suryo.
Setelah itu, Roy Suryo mengimbau Lucky Alamsyah membuat klarifikasi kejadian kecelakaan yang sesungguhnya di media sosial dan kepada awak media.
"Dia memposting lagi cerita ulang sebenarnya bukan khayalan versi sinetronnya dia. Dan kemudian dia sebarkan tidak hanya media sosial, tapi juga media mainstream," imbuh Roy Suryo.
"Dari situ, baru saya akan menilai, apakah pantas tidak saya memberi maaf untuk dia," kata Roy Suryo menutup.
Seperti diberitakan sebelumnya, di Instagram Story Lucky Alamsyah mengungkap tindakan seorang mantan menteri berinisial RS yang melakukan tindakan tidak terpuji. Menurut Lucky, RS menabrak mobil seorang berinisial AA, tapi langsung pergi dan tak meminta maaf.
Tapi Roy Suryo membantah tudingan Lucky Alamsyah. Menurutnya ia yang ditabrak oleh AA. Ia juga tak terima disebut arogan, karena berniat untuk menyelesaikan kasus di kepolisian.
Buntut dari kejadian tersebut, Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah di Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik.
Pasal yang disangkalkan adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008.
Berita Terkait
-
Jusuf Kalla Lapor Bareskrim, Seret Nama Rismon Sianipar Soal Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Rismon Sianipar Akui Keaslian Ijazah Jokowi, Ajak Roy Suryo Edukasi Terbuka
-
Roy Suryo dkk Minta Uji Forensik Independen atas Ijazah Jokowi
-
Polda Metro Jaya Pastikan Proses Hukum Roy Suryo dkk Berjalan Profesional dan Seimbang
Terpopuler
-
Presiden Prabowo Lantik Jumhur Hidayat Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Kemenhaj Minta Jemaah Haji Lapor jika Temukan Pungutan Liar, KBIHU Dilarang Jual Paket Wisata
-
Rekor Baru! Belanja Militer Global 2025 Tembus US$2,89 Triliun
-
DPR Dorong Pemerataan Program Kampung Internet untuk Transformasi Digital Desa
-
Bahlil hingga M. Qodari Buka Suara Soal Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Senin Ini
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo