Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Roy Suryo (mengenakan jaket hitam dan masker hitam) resmi melaporkan Lucky Alamsyah di Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik, Senin (24/5/2/2021). (Matamata.com/Herwanto)

Matamata.com - Roy Suryo resmi melaporkan artis sinetron Lucky Alamsyah di Polda Metro Jaya, Senin (24/5/2021).

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini melaporkan Lucky terkait kasus pencemaran nama baik di media sosial.

"Teman-teman sudah tahu semua bahwa yang bersangkutan adalah (seorang artis), dia (Lucky Alamsyah) sudah resmi menjadi terlapor dalam kasus ini," ujar pakar telematika usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya.

Baca Juga:
Roy Suryo Laporkan Lucky Alamsyah ke Polisi, Beberkan Barang Bukti!

Roy Suryo. (Suara.com)

Kepada wartawan, Roy Suryo mengaku baru tahu bahwa Lucky Alamsyah adalah seorang figur publik.

"Saya baru tahu dia (Lucky Alamsyah) adalah artis sinetron," kata Roy Suryo.

Mantan politikus partai Demokrat ini menegaskan, tak pernah melihat Lucky Alamsyah tampil di layar kaca.

Baca Juga:
Roy Suryo Bakal Maafkan Lucky Alamsyah, Beri Satu Syarat Ini

"Mohon maaf karena saya nggak pernah nonton sinetronnya. Apalagi sinetronnya juga sudah tidak diputar lagi sekarang, Jadi saya tidak tau pria berinisial LA adalah seorang artis," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, di Instagram Story Lucky Alamsyah mengungkap tindakan seorang mantan menteri berinisial RS yang melakukan tindakan tak terpuji. Menurut Lucky, RS menabrak mobil seorang berinisial AA, tapi langsung pergi dan tak meminta maaf.

Roy Suryo dan Lucky Alamsyah. (Instagram)

Tapi Roy Suryo membantah tudingan Lucky Alamsyah. Menurutnya ia yang ditabrak oleh AA. Ia juga tak terima disebut arogan, karena berniat untuk menyelesaikan kasus di kepolisian.

Baca Juga:
Disebut Memfitnah Roy Suryo, Lucky Alamsyah Beri Klarifikasi

Buntut dari kejadian tersebut, Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah di Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik. Pasal yang disangkalkan adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008.

Lucky Alamsyah merupakan seorang artis sinetron yang memulai karier sejak 1990-an. Sudah ada puluhan sinetron yang dibintangi lelaki berusia 48 tahun itu. Selain sinetron, Lucky Alamsyah juga cukup aktif membintangi FTV.

Baca Juga:
Dituding Bersikap Arogan saat Insiden Tabrak Mobil, Roy Suryo Bilang Gini

Load More