Tinwarotul Fatonah Herwanto | MataMata.com
Roy Suryo dan Lucky Alamsyah. (Instagram)

Matamata.com - Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya pada Senin (24/5/2021). Pakar informatika melaporkan Lucky dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Barusan baru selesai membuat laporan, yang bersangkutan adalah seorang artis sinetron berinisial LA," ujar Roy Suryo usai membuat laporan. "Yang saya laporkan adalah pencemaran nama baik dan pemutar balikan fakta," lanjutnya.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini membeberkan bukti pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lucky Alamsyah di Instagram.

Baca Juga:
Roy Suryo Bakal Maafkan Lucky Alamsyah, Beri Satu Syarat Ini

Roy Suryo (mengenakan jaket hitam dan masker hitam) resmi melaporkan Lucky Alamsyah di Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik, Senin (24/5/2/2021). (Matamata.com/Herwanto)

"Jadi saudara LA ini telah mencemarkan nama baik dan membalikan fakta dengan mengunggah di insta story-nya. Ini (bukti) sudah menjadi alat bukti hukum," ujar Roy Suryo.

Mantan politikus partai Demokrat ini membawa enam bukti untuk meperkuat tudingannya kalau Lucky Alamsyah melakukan pencemaran nama baik.

"Makanya sekarang kalau memposting lebih hati-hati lagi. Ini sudah ada enam (bukti) capture dan satu video dari Instagram dia, @luckyalamsyah yang kami jadikan alat bukti," kata Roy Suryo.

Baca Juga:
Disebut Memfitnah Roy Suryo, Lucky Alamsyah Beri Klarifikasi

Seperti diberitakan sebelumnya, di Instagram Story Lucky Alamsyah mengungkap tindakan seorang mantan menteri berinisial RS yang melakukan tindakan tidak terpuji. Menurut Lucky, RS menabrak mobil seorang berinisial AA, tapi langsung pergi dan tak meminta maaf.

Lucky Alamsyah. (Instagram/@luckyalamsyah_official)

Tapi Roy Suryo membantah tudingan Lucky Alamsyah. Menurutnya ia yang ditabrak oleh AA. Ia juga tak terima disebut arogan, karena berniat untuk menyelesaikan kasus di kepolisian.

Buntut dari kejadian tersebut, Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah di Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik. Pasal yang disangkalkan adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008.

Baca Juga:
Dituding Bersikap Arogan saat Insiden Tabrak Mobil, Roy Suryo Bilang Gini

Load More