Matamata.com - Itikad baik dari Lucky Alamsyah untuk meminta maaf dan berdamai masih ditunggu oleh Roy Suryo. Diungkap olehnya, ia tak menuntut waktu kepada Lucky, karena ia menyerahkan laporannya kepada pihak berwajib.
"Kami menunggu dari Polda Metro Jaya ya. Jadi saya tidak menentukan sendiri, kami percayakan kepada Polda Metro Jaya," ujar Roy Suryo, saat ditemui usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (2/6/2021).
Namun, Roy Suryo baru memutuskan batasan waktu mediasi dengannya jika Lucky Alamsyah tak akad itikad baik memenuhi panggilan dari penyidik.
Baca Juga:
Roy Suryo Buka Pintu Damai, Begini Respons Lucky Alamsyah
"Kalau nanti Polda mengundang dia untuk melakukan klarifikasi dan ternyata tidak datang, kemungkinan dari situlah kami nilai," kata Roy Suryo.
Pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni dalam kesempatan yang sama menyebut bahwa kliennya masih mau melakukan mediasi dengan Lucky Alamsyah. Namun, sulitnya komunikasi yang terjalin dengan Lucky menjadi alasan.
"Kami menghormati tentang aturan mediasi dalam UU ITE ataupun penghinaan pencemaran nama baik dengan berbagai pihak ya," ucap Pitra. "Tapi sampai sekarang, jangankan kami, media masa saja menghubungi beliau sangat susah sekali," imbuhnya.
Baca Juga:
Roy Suryo Berencana Menggugat Lucky Alamsyah Secara Perdata
Sebagai tindak lanjut kasus pencemaran baik, Roy Suryo berencana melayangkan gugatan perdata ihwal penghinaan oleh Lucky Alamsyah.
Seperti diberitakan sebelumnya, di Instagram Story Lucky Alamsyah mengungkap tindakan seorang mantan menteri berinisial RS yang melakukan tindakan tidak terpuji. Menurut Lucky, RS menabrak mobil seorang berinisial AA, tapi langsung pergi dan tak meminta maaf.
Namun, tudingan Lucky Alamsyah dibantah oleh Roy Suryo. Menurutnya ia yang ditabrak oleh AA. Ia juga tak terima disebut arogan, karena berniat untuk menyelesaikan kasus di kepolisian.
Baca Juga:
Roy Suryo Dicecar 23 Pertanyaan Selama 5 Jam Pemeriksaan
Roy Suryo lalu melaporkan Lucky Alamsyah di Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik gegara kejadian tersebut. Pasal yang disangkalkan adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemutar balikan fakta.
Berita Terkait
-
Soal Aksi Tersangka Yudha Arfandi Tewaskan Dante, Angger Dimas Mantan Suami Tamara Tyasmara Berikan Komentar Menohok
-
Kekasih Tamara Tyasmara Jadi Tersangka Meninggalnya Dante, Sosoknya Sempat Ganti Akun Media Sosial
-
Siskaeee Ditangkap Polisi di Apartemen di Jogja, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya
-
Jadi Tersangka Kasus Film Porno, Siskaeee Sempat Curhat Begini
-
Balas Tudingan Miring Roy Suryo soal Alat Khusus di Balik Punggung, Gibran Kasih Candaan Begini
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Hari Pertama Tayang, Film Danyang Mahar Tukar Nyawa Hadiri Lebih Dari 800 Show Bioskop dengan Promo Spesial
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar