Matamata.com - Itikad baik dari Lucky Alamsyah untuk meminta maaf dan berdamai masih ditunggu oleh Roy Suryo. Diungkap olehnya, ia tak menuntut waktu kepada Lucky, karena ia menyerahkan laporannya kepada pihak berwajib.
"Kami menunggu dari Polda Metro Jaya ya. Jadi saya tidak menentukan sendiri, kami percayakan kepada Polda Metro Jaya," ujar Roy Suryo, saat ditemui usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (2/6/2021).
Namun, Roy Suryo baru memutuskan batasan waktu mediasi dengannya jika Lucky Alamsyah tak akad itikad baik memenuhi panggilan dari penyidik.
"Kalau nanti Polda mengundang dia untuk melakukan klarifikasi dan ternyata tidak datang, kemungkinan dari situlah kami nilai," kata Roy Suryo.
Pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni dalam kesempatan yang sama menyebut bahwa kliennya masih mau melakukan mediasi dengan Lucky Alamsyah. Namun, sulitnya komunikasi yang terjalin dengan Lucky menjadi alasan.
"Kami menghormati tentang aturan mediasi dalam UU ITE ataupun penghinaan pencemaran nama baik dengan berbagai pihak ya," ucap Pitra. "Tapi sampai sekarang, jangankan kami, media masa saja menghubungi beliau sangat susah sekali," imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut kasus pencemaran baik, Roy Suryo berencana melayangkan gugatan perdata ihwal penghinaan oleh Lucky Alamsyah.
Seperti diberitakan sebelumnya, di Instagram Story Lucky Alamsyah mengungkap tindakan seorang mantan menteri berinisial RS yang melakukan tindakan tidak terpuji. Menurut Lucky, RS menabrak mobil seorang berinisial AA, tapi langsung pergi dan tak meminta maaf.
Namun, tudingan Lucky Alamsyah dibantah oleh Roy Suryo. Menurutnya ia yang ditabrak oleh AA. Ia juga tak terima disebut arogan, karena berniat untuk menyelesaikan kasus di kepolisian.
Roy Suryo lalu melaporkan Lucky Alamsyah di Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik gegara kejadian tersebut. Pasal yang disangkalkan adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemutar balikan fakta.
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono, Polisi Segera Periksa Sejumlah Ahli
-
Rocky Gerung Bela Dokter Tifa di Polda Metro: Meneliti Itu Metodologi, Bukan Penghinaan!
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Polda Metro Jaya Tunda Pemeriksaan Lanjutan Richard Lee
-
Anggota DPR: Kritik Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' Tak Perlu Dilaporkan ke Polisi
-
Buntut Pernyataan Soal Konsesi Tambang NU-Muhammadiyah, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi
Terpopuler
-
LPPOM MUI Ingatkan Pemerintah Terapkan Aturan Halal Setara untuk Produk Impor AS
-
Perkuat Likuiditas, Menkeu Perpanjang Penempatan Dana Rp200 Triliun di Perbankan
-
Berikan Teladan, Menag Nasaruddin Umar Laporkan Fasilitas Jet Pribadi OSO ke KPK
-
Kapolri Perintahkan Usut Tuntas Kasus Oknum Brimob Aniaya Anak hingga Tewas
-
Ketua MPR Nilai Usulan Ambang Batas Parlemen 7 Persen Terlalu Memberatkan
Terkini
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano