Matamata.com - Roy Suryo masih membuka pintu mediasi dengan Lucky Alamsyah setelah ia menjalani pemeriksaan terkait kasus pencemaran nama baik. Namun, itikad baik tersebut belum disambut Lucky, hingga membuat kasus ini terus berjalan di kepolisian.
"Kami masih memberi kesempatan pada yang besangkutan untuk menyelesaikan dengan itikad baik," ujar kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, ditemui usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (2/6/2021).
"Tapi yang kami lihat justru yang bersangkutan nggak punya itikad yang baik dalam menyelesaikan baik oleh karena itu, proses hukum dilanjutkan," ujar Pitra menambahkan.
Baca Juga:
Roy Suryo Berencana Menggugat Lucky Alamsyah Secara Perdata
Pitra menyebut bahwa Roy Suryo taat aturan sehingga kliennya masih mau melakukan mediasi dengan Lucky Alamsyah. Namun, sulitnya komunikasi yang terjalin dengan Lucky Alamsyah menjadi alasannya.
"Kami menghormati tentang aturan mediasi dalam UU ITE ataupun penghinaan pencemaran nama baik dengan berbagai pihak ya," ucap Pitra.
"Tapi sampai sekarang, jangankan kita, media masa saja menghubungi beliau sanhat susah sekali," imbuhnya.
Baca Juga:
Roy Suryo Dicecar 23 Pertanyaan Selama 5 Jam Pemeriksaan
Sebagai tindak lanjut kasus pencemaran baik, Roy Suryo berencana melayangkan gugatan perdata ihwal penghinaan kepada Lucky Alamsyah.
Seperti diberitakan sebelumnya, di Instagram Story Lucky Alamsyah mengungkap tindakan seorang mantan menteri berinisial RS yang melakukan tindakan tidak terpuji. Menurut Lucky, RS menabrak mobil seorang berinisial AA, tapi langsung pergi dan tak meminta maaf.
Tapi Roy Suryo membantah tudingan Lucky Alamsyah. Menurutnya ia yang ditabrak oleh AA. Ia juga tak terima disebut arogan, karena berniat untuk menyelesaikan kasus di kepolisian.
Baca Juga:
Roy Suryo Bawa 3 Saksi Sekaligus saat Diperiksa Kasus Fitnah Lucky Alamsyah
Buntut dari kejadian tersebut, Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah di Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik. Pasal yang disangkalkan adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemutar balikan fakta.
Baca Juga:
Roy Suryo Ledek Lucky Alamsyah, Sebut Dirinya Korban Tabrak Lari
Berita Terkait
-
Balas Tudingan Miring Roy Suryo soal Alat Khusus di Balik Punggung, Gibran Kasih Candaan Begini
-
TKN Balas Tuduhan Roy Suryo Soal Mikropon Gibran Saat Debat Cawapres: Jangan Sebar Hoaks!
-
Tarung Urat Ketua KPU RI dengan Roy Suryo soal Tiga Mikrofon, Hasyim Asy'ari Ogah Urusi Mantan Napi
-
Cawapres Nomor Urut 2 Pakai Tiga Mikrofon justru jadi Perdebatan, Ini Alasan yang Paling Masuk Akal
-
Viral Diduga Harvey Malaiholo Nonton Bokep saat Rapat DPR, Roy Suryo: Ambyar
Tag
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Hari Pertama Tayang, Film Danyang Mahar Tukar Nyawa Hadiri Lebih Dari 800 Show Bioskop dengan Promo Spesial
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar