Yohanes Endra Herwanto | MataMata.com
Roy Suryo dan Lucky Alamsyah. (Instagram)

Matamata.com - Roy Suryo masih membuka pintu mediasi dengan Lucky Alamsyah setelah ia menjalani pemeriksaan terkait kasus pencemaran nama baik. Namun, itikad baik tersebut belum disambut Lucky, hingga membuat kasus ini terus berjalan di kepolisian.

"Kami masih memberi kesempatan pada yang besangkutan untuk menyelesaikan dengan itikad baik," ujar kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, ditemui usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (2/6/2021).

"Tapi yang kami lihat justru yang bersangkutan nggak punya itikad yang baik dalam menyelesaikan baik oleh karena itu, proses hukum dilanjutkan," ujar Pitra menambahkan.

Baca Juga:
Roy Suryo Berencana Menggugat Lucky Alamsyah Secara Perdata

Roy Suryo usai diperiksa polisi. [MataMata.com/Herwanto]

Pitra menyebut bahwa Roy Suryo taat aturan sehingga kliennya masih mau melakukan mediasi dengan Lucky Alamsyah. Namun, sulitnya komunikasi yang terjalin dengan Lucky Alamsyah menjadi alasannya.

"Kami menghormati tentang aturan mediasi dalam UU ITE ataupun penghinaan pencemaran nama baik dengan berbagai pihak ya," ucap Pitra.

"Tapi sampai sekarang, jangankan kita, media masa saja menghubungi beliau sanhat susah sekali," imbuhnya.

Baca Juga:
Roy Suryo Dicecar 23 Pertanyaan Selama 5 Jam Pemeriksaan

Sebagai tindak lanjut kasus pencemaran baik, Roy Suryo berencana melayangkan gugatan perdata ihwal penghinaan kepada Lucky Alamsyah.

Roy Suryo usai diperiksa polisi. [MataMata.com/Herwanto]

Seperti diberitakan sebelumnya, di Instagram Story Lucky Alamsyah mengungkap tindakan seorang mantan menteri berinisial RS yang melakukan tindakan tidak terpuji. Menurut Lucky, RS menabrak mobil seorang berinisial AA, tapi langsung pergi dan tak meminta maaf.

Tapi Roy Suryo membantah tudingan Lucky Alamsyah. Menurutnya ia yang ditabrak oleh AA. Ia juga tak terima disebut arogan, karena berniat untuk menyelesaikan kasus di kepolisian.

Baca Juga:
Roy Suryo Bawa 3 Saksi Sekaligus saat Diperiksa Kasus Fitnah Lucky Alamsyah

Buntut dari kejadian tersebut, Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah di Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik. Pasal yang disangkalkan adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemutar balikan fakta.

Baca Juga:
Roy Suryo Ledek Lucky Alamsyah, Sebut Dirinya Korban Tabrak Lari

Load More