Yohanes Endra | MataMata.com
Nora Alexandra Philip dan Jerinx SID (Instagram/@jrxsid)

Matamata.com - Jerinx SID dikabarkan akan keluar dari penjara hari ini, Selasa (8/6/2021). Sontak hal itu membuat para pengguna media sosial riuh menyambut kebebasan musisi bernama lengkap I Gede Ari Astina tersebut.

Pastinya, sosok yang paling antusias menyambut kebebasan Jerinx SID adalah sang istri, Nora Alexandra. Nora terlihat me-repost banyak unggahan mengenai penyambutan kepulangan Jerinx SID yang sebagian besar berbunyi 'Welcome Home JRX SID'.

Nora Alexandra menyambut Jerinx SID yang akan bebas dari penjara. (Instagram/ncdpapl)

Tak cuma itu, Nora Alexandra juga menuliskan beberapa isi hatinya. Satu di antaranya adalah curhatan mengenai lunasnya janji Nora Alexandra untuk menemani Jerinx SID sampai bebas.

Baca Juga:
Jerinx SID Segera Bebas, Nora Alexandra Girang: Tak Henti Berdebar Hati Ini

"Aku sesuai omongan dan sumpahku, sudah lunas menemani JRX sampai dia bebas. Dah gitu aja," tulis Nora Alexandra.

Nora Alexandra menyambut Jerinx SID yang akan bebas dari penjara. (Instagram/ncdpapl)

Pada unggahan lainnya, Nora Alexandra juga menegur para netizen nyinyir yang menyalahkan dirinya atas dipenjaranya Jerinx SID.

"Next jangan salah-salahin Nora (kalau) Jerinx pernah masuk bui ya. Ditekankan kalau JRX dari sebelum kenal, pacaran, tunangan, dan nikah sama Nora memang pribadinya keras dan kritis," tulis Nora Alexandra.

Baca Juga:
Kesetiaan ke Jerinx SID Diragukan, Nora Alexandra Unggah Foto Pernikahan

"So, baik-baik bawa mulut jangan main salah-salahin aku! Punya malu dikit, kalau nggak tahu apa-apa diam daripada dosa menduga-duga orang," imbuhnya.

Nora Alexandra menyambut Jerinx SID yang akan bebas dari penjara. (Instagram/ncdpapl)

Sebagai informasi, Jerinx SID dikabarkan bebas dari penjara hari ini. Sang musisi sempat divonis bersalah 14 bulan penjara terkait kasus hina Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menuntut Jerinx SID tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Baca Juga:
Tahun Baru Tanpa Jerinx SID, Nora: Kamu Dalam Terali Besi, Aku di Rumah!

Kasus ini sendiri berawal saat ketua IDI Bali, I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.

Jerinx SID dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Load More