Yohanes Endra Herwanto | MataMata.com
Jerinx SID dan Nora Alexandra Philip (Instagram/@jrxsid)

Matamata.com - I Wayan Gendo Suardana, pengacara Jerinx SID, mengatakan bahwa kliennya mendapatkan kebabasan murni, setelah menjalani hukuman 10 bulan penjara. Padahal kata Wayan, suami Nora Alexandra itu punya kesempatan mendapat bebas dari asimilasi Covid-19.

"Iya bebas murni, Jerinx tidak mengambil hak asimilasi covidnya. Kalau diambil bisa lebih cepat dibanding hari ini. Dia bebas murni untuk 10 bulan penjaranya," ujar I wayan Gendo Suardana, saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Selasa (8/6/2021).

Menurut I Wayan, Jerinx SID keluar dari Lapas Kelas II A Kerobokan, Bali pada pukul 9.20 WITA. Dalam momen itu tampak istrinya, Nora Alexandra bersama keluarga menjemput kepulangan Jerinx.

Baca Juga:
Jerinx SID Bersihkan Diri Lewat Ritual Melukat Usai Bebas dari Penjara

Istri semangati Jerinx SID sidang. (Instagram/@ncdpapl)

Sayangnya, Jerinx SID belum bisa memberikan komentar kepada awak media setelah bebas deri penjara. Meski begitu, I Wayan memastikan dalam waktu dekat Jerinx ingin mencari waktu yang tepat untuk berbicara.

"Setelah bebas tadi dia (Jerinx) langsung keluar Lapas sementara tidak memberikan statement kepada media, karena pertimbangan tertentu," tuturnya.

Lebih lanjut, I Wayan mengungkapkan bahwa saat ini Jerinx SID juga akan menjalani ritual melukat atau pembersihan diri.

Baca Juga:
Jerinx SID Bebas, Nora Alexandra Langsung Gendong Bayi: Nular ya Dik!

Jerinx SID hari ini bebas dari Lapas kelas II A Kerobokan, Bali. Dia sebelumnya divonis bersalah dengan hukuman 14 bulan penjara terkait kasus "IDI Kacung WHO".

Nora Alexandra dan Jerinx SID. (Instagram/ncdpapl)

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menuntut Jerinx SID tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Kasus ini sendiri berawal saat ketua IDI Bali, I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx SID ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.

Baca Juga:
Duh! Jerinx SID Kalap Hujani Nora Alexandra dengan Ciuman di Mobil

Jerinx SID dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Jerinx SID sebelumnya kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.

Dia telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.

Load More