Yohanes Endra | MataMata.com
Nindy Ayunda. (Instagram/nindyayunda)

Matamata.com - Nindy Ayunda memamerkan sebuah potret yang membuat netizen heboh. Terkini, ia terlihat sedang menikmati momen ketika berenang.

Tampak raut wajah Nindy Ayunda begitu bahagia ketika menatap kamera. Nindy pun berpose layaknya seorang model profesional.

"Selamat pagi," tulis Nindy Ayunda pada caption foto tersebut.

Baca Juga:
Sebut Nindy Ayunda Mau Klarifikasi Ejekannya, Olla Ramlan Udah Gak Santai?

Aura kecantikan dan pesona Nindy Ayunda dalam foto itu begitu terpancar. Sehingga, banyak netizen yang memberikan pujian untuk Nindy Ayunda.

Nindy Ayunda. (Instagram/nindyayunda)

Bahkan, ada netizen yang tak ragu menyebut Nindy Ayunda memiliki body goals.

"Cantik begini aja diselingkuhin," tulis netizen.

Baca Juga:
Emosi Sebut Perempuan Sok Sedih, Nikita Mirzani Sindir Nindy Ayunda?

"Nyesel banget yang buang berlian cuma mau dapetin imitasi," timpal yang lain.

"Bagus badannya kak," komentar netizen lainnya.

"Masya Allah syantik amat ciiii mbuuuu," timpal yang lain.

Baca Juga:
6 Adu Gaya Nikita Mirzani vs Nindy Ayunda, Single Parent Penuh Pesona!

"Body goals," imbuh lainnya.

Kasus KDRT Rumah Tangga  Nindy Ayunda

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara kasus Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono sudah nyatakan lengkap atau P21. Hal itu disampaikan Dicky Muhammad selaku kuasa hukum Nindy Ayunda saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021).

"Jadi tadi baru dengar kabar udah P21 tinggal nunggu tahap 2 untuk selanjutnya berkas kirim ke Pengadilan agar dipersidangkan," ujar Dicky Muhammad, Senin 14 Juni 2021.

Nindy Ayunda. (MataMata.com/Yuliani)

Nindy Ayunda yang sudah mendengar kabar itu mengaku senang. Ia memuji pihak kepolisian yang bergerak cepat menindaklanjuti laporannya.

“Sudah saya infokan Bu Nindy bahwa perkara yang ada di Polres Jakarta Selatan itu sudah P21. Responsnya cukup senang karena aparat penegak hukum dapat berjalan sebagaimana tugas yang dimandatkan sesuai KUHAP,” ungkapnya.

Atas dugaan tindak KDRT itu, Askara Parasady Harsono terancam hukuman penjara 5 tahun.

"Pasal yang disangkakan Pasal 44 ayat 1 dan ayat 4. Kalau nggak 6 atau 5 tahun. Kalau ayat 4 hitungan bulan saja (hukuman), " imbuh Dicky.

Load More