Matamata.com - Pihak Polres Metro Jakarta Pusat mengklaim pihaknya sudah memindahkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dari tahanan Polres ke BNN.
Menjawab hal tersebut, Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Yosi Eka Putri meralat.
"BNN tidak menerima rehabilitasi Nia dan Ardi. Kami justru yang melakukan assesmen," kata Yosi Eka Putri kepada awak media melalui telepon, Minggu (11/7/2021).
Yosi membenarkan BNN telah menyetujui assesmen dan merekomendasikan rehabilitasi medik dan sosial untuk Nia Ramadhani dan suaminya. Namun, Yosi menduga yang dimaksud oleh Polres Metro Jakarta Pusat adalah penyidik sudah membawa Nia dan Ardi ke panti rehabilitasi, bukan ke BNN.
"Mungkin maksudnya Nia dan Ardi sudah dilimpahkan penyidik ke panti rehabilitasi sesuai rekomendasi dari BNN," ucapnya.
Diakuinya, BNN merekomendasikan beberapa panti rehabilitasi di Jakarta guna menjadi tempat rujukan rehab Nia dan Ardi. Namun, Yosi tak membocorkan di panti rehabilitasi mana Nia dan Ardi menjalani pengobatan dari ketergantungannya terhadap sabu.
"Nyebut merk (lokasi rehab) sih enggak bisa. Tapi kalau yang dimaksud surat yang kompeten dan memenuhi kebutuhan mereka berdua hanya segelintirlah yang ada di Jakarta ini, sekitaran kita yg bisa. Mengenai penunjukkan tempatnya kan, tempat rehab juga punya izin," jelasnya.
"Cuman penunjukkan tempatnya wewenang penyidik karena kan penyidik masih tetap mempertanggumgjawabkan keberadaan mereka," lanjutnya mengakhiri.
Sebelumnya diberitakan, Nia Ramadhani ditangkap polisi pada Rabu (7/7/2021) di kediamannya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan sekira pukul 15.00 WIB. Sedangkan Ardi Bakrie menyerahkan diri malam harinya.
Hal itu dipicu lantaran Nia Ramadhani mengatakan bahwa konsumsi sabu bareng sang suami.
Atas kasus ini, mereka sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya hasil tes urine keduanya menunjukkan positif sabu.
Dalam pernyataannya, Nia Ramadhani mengungkap penyesalannya. Dia juga meminta maaf sambil menangis kepada anak-anaknya serta keluarga besar dan Tuhan.
Berita Terkait
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
-
DPR Kritik Tuntutan Mati ABK Sea Dragon: Jangan Jadi Alat Putus Mata Rantai Narkoba
-
Mikhayla Beranjak Remaja, Nia Ramadhani Ungkap Pesan Menyentuh untuk Sang Putri di Ulang Tahun ke-13
-
Terjerat Kasus Narkoba, Polres Jakbar Cokok Aktor Fachri Albar
-
Rayakan Usia 35 Tahun, Nia Ramadhani Pamer Kematangan dan Pesona yang Tak Luntur
Terpopuler
-
Fadli Zon Lantik 11 Pejabat Kementerian Kebudayaan, Minta Pangkas Prosedur Tak Perlu
-
KPK Sebut Pengusaha Muhammad Suryo Mangkir dari Panggilan Saksi Kasus Bea Cukai
-
Kemkomdigi Pastikan Layanan Telekomunikasi di Sulawesi Utara Pulih 100 Persen Pascagempa
-
DK PBB Agendakan Voting Resolusi Selat Hormuz, Izinkan Penggunaan Kekuatan Militer
-
Pemerintah Pastikan Percepatan Pemulangan Tiga Prajurit Penjaga Perdamaian RI dari Lebanon
Terkini
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano