Matamata.com - Pihak Polres Metro Jakarta Pusat mengklaim pihaknya sudah memindahkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dari tahanan Polres ke BNN.
Menjawab hal tersebut, Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Yosi Eka Putri meralat.
"BNN tidak menerima rehabilitasi Nia dan Ardi. Kami justru yang melakukan assesmen," kata Yosi Eka Putri kepada awak media melalui telepon, Minggu (11/7/2021).
Yosi membenarkan BNN telah menyetujui assesmen dan merekomendasikan rehabilitasi medik dan sosial untuk Nia Ramadhani dan suaminya. Namun, Yosi menduga yang dimaksud oleh Polres Metro Jakarta Pusat adalah penyidik sudah membawa Nia dan Ardi ke panti rehabilitasi, bukan ke BNN.
"Mungkin maksudnya Nia dan Ardi sudah dilimpahkan penyidik ke panti rehabilitasi sesuai rekomendasi dari BNN," ucapnya.
Diakuinya, BNN merekomendasikan beberapa panti rehabilitasi di Jakarta guna menjadi tempat rujukan rehab Nia dan Ardi. Namun, Yosi tak membocorkan di panti rehabilitasi mana Nia dan Ardi menjalani pengobatan dari ketergantungannya terhadap sabu.
"Nyebut merk (lokasi rehab) sih enggak bisa. Tapi kalau yang dimaksud surat yang kompeten dan memenuhi kebutuhan mereka berdua hanya segelintirlah yang ada di Jakarta ini, sekitaran kita yg bisa. Mengenai penunjukkan tempatnya kan, tempat rehab juga punya izin," jelasnya.
"Cuman penunjukkan tempatnya wewenang penyidik karena kan penyidik masih tetap mempertanggumgjawabkan keberadaan mereka," lanjutnya mengakhiri.
Sebelumnya diberitakan, Nia Ramadhani ditangkap polisi pada Rabu (7/7/2021) di kediamannya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan sekira pukul 15.00 WIB. Sedangkan Ardi Bakrie menyerahkan diri malam harinya.
Hal itu dipicu lantaran Nia Ramadhani mengatakan bahwa konsumsi sabu bareng sang suami.
Atas kasus ini, mereka sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya hasil tes urine keduanya menunjukkan positif sabu.
Dalam pernyataannya, Nia Ramadhani mengungkap penyesalannya. Dia juga meminta maaf sambil menangis kepada anak-anaknya serta keluarga besar dan Tuhan.
Berita Terkait
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
-
DPR Kritik Tuntutan Mati ABK Sea Dragon: Jangan Jadi Alat Putus Mata Rantai Narkoba
-
Mikhayla Beranjak Remaja, Nia Ramadhani Ungkap Pesan Menyentuh untuk Sang Putri di Ulang Tahun ke-13
-
Terjerat Kasus Narkoba, Polres Jakbar Cokok Aktor Fachri Albar
-
Rayakan Usia 35 Tahun, Nia Ramadhani Pamer Kematangan dan Pesona yang Tak Luntur
Terpopuler
-
Presiden Prabowo Lantik Jumhur Hidayat Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Kemenhaj Minta Jemaah Haji Lapor jika Temukan Pungutan Liar, KBIHU Dilarang Jual Paket Wisata
-
Rekor Baru! Belanja Militer Global 2025 Tembus US$2,89 Triliun
-
DPR Dorong Pemerataan Program Kampung Internet untuk Transformasi Digital Desa
-
Bahlil hingga M. Qodari Buka Suara Soal Isu Reshuffle Kabinet Prabowo Senin Ini
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo