Matamata.com - Istri Ajun Perwira, Jennifer Jill, mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan enam bulan hukuman penjara dan atau tiga bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Pledoi istri Ajun Perwira itu akan fokus pada pengobatan rehabilitisi. Hal itu disampaikan kuasa hukum Jennifer, Sahala Siahaan, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/7/2021).
"Ya tentunya dia menyerahkan kepada kami, kami nanti akan menjelaskan bahwa strateginya kami adalah bagaimana fokus direhabilitasi," kata Sahala.
Sahala tak mempermasalahkan tuntutan JPU. Pasalnya, keputusan ada pada hakim sehingga kliennya mereka masih memiliki peluang lewat pledoi.
"Tentunya kami akan berjuang fokusnya adalah bagaimana sependapat dengan rehab ini. Tuntutan boleh-boleh saja tetapi kami concern kepada hak dari pada seorang JJ demi keadilan adalah rehab," katanya.
Mami Ipel, sapaan akrab Jennifer Jill, bersikeras ingin direhabilitasi. Soalnya, kondisinya tak begitu baik pasca program rehabilitasi dihentikan.
"Ya seperti sebelum sebelumnya kami sampaikan. Awalnya yang direhab 45 atau 46 hari, tiba-tiba dipindahkan ke Rutan. Berarti program rehabilotasi tidak berjalan dengan baik, pasti terdampak pada dirinya," katanya.
"Sama seperti orang lagi sakit tiba-tiba disetop pengobatan pasti ada dampak," ujar Sahala lagi.
Hari ini, Jennifer Jill dituntut enam bulan penjara dipotong masa tahanan atau tiga bulan rehabilitasi oleh JPU atas kasus penyalahgunaan narkoba dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/7/2021). JPU menilai Jennifer terbukti bersalah menyalahgunakan sabu.
Polisi menangkap Jennifer Jill bersama Ajun Perwira dan putranya, Philow di rumahnya di kawasan perumahan elite Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/2/2021).
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram beserta alat hisap (bong).
Ketiganya kemudian menjalani tes urine dan semuanya dinyatakan negatif. Lantaran Jennifer Jill mengaku sebagai pemilik sabu tersebut, Ajun dan anak tirinya diperbolehkan pulang.
Polisi kemudian memutuskan memeriksa rambut Jennifer Jill di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Sentul, Jawa Barat. Barulah di sini, hasil tes Jennifer Jill dinyatakan positif mengandung metamfetamin.
Berita Terkait
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
-
DPR Kritik Tuntutan Mati ABK Sea Dragon: Jangan Jadi Alat Putus Mata Rantai Narkoba
-
Terjerat Kasus Narkoba, Polres Jakbar Cokok Aktor Fachri Albar
-
Nyabu Biar Kurus, Dalih Virgoun Icip Narkoba Bikin Ngakak: Dietlah Bukan Makan Narkoboy!
-
Nangis di Depan Eva Manurung usai Ditangkap, Virgoun Minta Ampun: Maafkan Aku Nakal
Terpopuler
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Australia hingga Brasil Antre Minta Pupuk ke Indonesia
-
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih, Targetkan Lompatan Besar di Agustus 2026
-
Polri Siapkan 166 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk Diresmikan Presiden Prabowo
-
Kemenhaj Siapkan 15 Juta Porsi Makanan Khas Nusantara untuk Jemaah Haji Indonesia
-
Prabowo Minta TNI-Polri Bersih-bersih Institusi: Jangan Ada yang Backing Judi dan Narkoba
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo