Jennifer Jill Supit usai saat keluar dari Polres Jakarta Barat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, Kamis (18/2/2021). (Matamata.com/Evi Ariska)

Matamata.com - Istri Ajun Perwira, Jennifer Jill, mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan enam bulan hukuman penjara dan atau tiga bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Pledoi istri Ajun Perwira itu akan fokus pada pengobatan rehabilitisi. Hal itu disampaikan kuasa hukum Jennifer, Sahala Siahaan, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/7/2021).

"Ya tentunya dia menyerahkan kepada kami, kami nanti akan menjelaskan bahwa strateginya kami adalah bagaimana fokus direhabilitasi," kata Sahala.

Baca Juga:
Jennifer Jill Dituntut 6 Bulan Penjara atas Kasus Narkoba

Istri dari Artis Arjun Perwira, Jennifer Jill dihadirkan sebagai tersangka saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Sahala tak mempermasalahkan tuntutan JPU. Pasalnya, keputusan ada pada hakim sehingga kliennya mereka masih memiliki peluang lewat pledoi.

"Tentunya kami akan berjuang fokusnya adalah bagaimana sependapat dengan rehab ini. Tuntutan boleh-boleh saja tetapi kami concern kepada hak dari pada seorang JJ demi keadilan adalah rehab," katanya.

Mami Ipel, sapaan akrab Jennifer Jill, bersikeras ingin direhabilitasi. Soalnya, kondisinya tak begitu baik pasca program rehabilitasi dihentikan.

Baca Juga:
Jennifer Jill Alami Sakau, Kondisinya Tidak Stabil!

"Ya seperti sebelum sebelumnya kami sampaikan. Awalnya yang direhab 45 atau 46 hari, tiba-tiba dipindahkan ke Rutan. Berarti program rehabilotasi tidak berjalan dengan baik, pasti terdampak pada dirinya," katanya.

Jennifer Jill Supit usai saat keluar dari Polres Jakarta Barat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, Kamis (18/2/2021). (Matamata.com/Evi Ariska)

"Sama seperti orang lagi sakit tiba-tiba disetop pengobatan pasti ada dampak," ujar Sahala lagi.

Hari ini, Jennifer Jill dituntut enam bulan penjara dipotong masa tahanan atau tiga bulan rehabilitasi oleh JPU atas kasus penyalahgunaan narkoba dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/7/2021). JPU menilai Jennifer terbukti bersalah menyalahgunakan sabu.

Baca Juga:
Jennifer Jill Sesumbar Injak Kepala Pengguna Narkoba, Fakta Miris Terungkap

Polisi menangkap Jennifer Jill bersama Ajun Perwira dan putranya, Philow di rumahnya di kawasan perumahan elite Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/2/2021).

Ajun Perwira dan Jennifer Jill Supit (Instagram/@ajunperwira)

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram beserta alat hisap (bong).

Ketiganya kemudian menjalani tes urine dan semuanya dinyatakan negatif. Lantaran Jennifer Jill mengaku sebagai pemilik sabu tersebut, Ajun dan anak tirinya diperbolehkan pulang.

Baca Juga:
Gaya Nia Ramadhani dan Jennifer Jill saat Terjerat Narkoba Dibandingkan

Polisi kemudian memutuskan memeriksa rambut Jennifer Jill di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Sentul, Jawa Barat. Barulah di sini, hasil tes Jennifer Jill dinyatakan positif mengandung metamfetamin.

Load More