Matamata.com - Adam Deni memaklumi Jerinx SID tak bisa terbang ke Jakarta untuk memenuhi panggilan kepolisian. Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menyambangi Jerinx ke Bali untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan kasus pengancaman dan penghinaan yang dilaporkan Adam.
"Memang dimaklumi saja karena yang terlapor ini memiliki riwayat penyakit, sehingga tidak bisa datang ke Jakarta," kata Adam Deni di Polda Metro Jaya, Jumat (30/7/2021).
"Jadi mau tidak mau tim penyidik yang menjemput bola ke Polda Bali," ujar dia lagi.
Hanya saja, Adam Deni mengaku tak tahu pasti riwayat sakit apa yang diidap drummer SID itu. Dia menduga Jerinx tak memenuhi syarat penerbangan.
"Kalau riwayat penyakit kurang tahu ya, kemungkinan penyakitnya ini tidak dapat memenuhi persyaratan untuk melakukan penerbangan," katanya.
Persyaratan yang dimaksud Adam Deni adalah kartus vaksinasi hingga hasil negatif tes PCR. Dokumen tersebut belakangan jadi syarat terbang di masa PPKM Darurat.
"Karena persyaratan untuk penerbangan saat ini adalah harus (sudah) vaksin, swab dan beberapa surat tambahan lagi untuk melakukan perjalanan. Jadi tidak memenuhi salah satu persyaratan itu," ujar Adam Deni.
Pada Kamis (29/7/2021) Polda Metro Jaya menyambangi Jerinx di Bali untuk melakukan pemeriksaan di Polda Bali terkait kasus ini. Jerinx diperiksa selama enam jam terkait dugaan pengancaman dan penghinaan pada Adam Deni.
Perseteruan Adam Deni dan Jerinx diketahui berawal saat Adam Deni berkomentar di akun Instagram Jerinx. Dia minta bukti daftar artis Indonesia yang dituding menerima endorse untuk mengaku terpapar covid-19. Minta baik-baik, Adam Deni malah disemprot oleh musisi asal Bali itu.
Puncaknya, Jerinx menuduh Adam Deni sebagai dalang dari hilangnya akun Instagram miliknya. Dalam sambungan telepon, Adam mengaku dimaki-maki, dihina, hingga diancam oleh Jerinx.
Jerinx dilaporkan kasus pengancaman dan penghinaan melalui media elektronik. Jerinx disangkakan dengan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE. Status perkara tersebut kini juga sudah naik ke tahap penyidikan.
Berita Terkait
-
Viral! Jerinx SID Ngamuk Gegara Nora Alexandra Kembali Dihujat Netizen
-
Ada yang Sudah Tak Nyoblos Sejak 2019, Ini 4 Artis Pilih Golput 2024
-
Nora Alexandra Ancam Polisikan Situs Judi Online Gacor: Tolong Malu
-
Video Bokong Nora Alexandra Dikeplak Jerinx SID Viral: Cuma 1 Drummer yang Bisa Seperti Ini
-
Jerinx SID Blak-blakan Ngaku Ditawari Jadi Gubernur Bali, Tapi Kok Ditolak?
Terpopuler
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season