Matamata.com - Adam Deni telah menjalani BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan ancaman dan penghinaan yang dilakukan oleh Jerinx SID. Didampingi kuasa hukumnya, Adam Deni menjalani BAP selama 4 jam.
"Tadi agendanya adalah berita acara pemeriksaan, di mana tadi klien saya diberikan 14 pertanyaan, kita datang sekitar jam 2 siang dan sudah menjawab 14 pertanyaan," ujar kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad selepas BAP di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2021).
Perihal pemeriksaan oleh para penyidik masih seputar klarifikasi kasus tersebut. Adam Deni juga ditanya seputar bukti tambahan yang baru diberikan kemarin.
"Ya tadi ditambahkan mengenai bukti-bukti aja, bukti tambahan sebelumnya hampir sama seperti klarifikasi kemarin," jelasnya.
Menimpali, Adam Deni pun membenarkan hal tersebut. Ia juga menjelaskan soal bukti percakapan yang rekamannya baru saja disampaikan kemarin.
"Masih sama sih sebenernya kayak soft copy, beberapa file rekaman, kemudian hp juga udah kita serahkan kemarin, juga yang saya gunakan merekam dan menerima telelpon sudah diserahkan," ujarnya.
"Yang untuk hari ini tuh BAP ada tiga pertanyaan tambahan," lanjutnya.
Pada 28 Juli kemarin, Polda Metro Jaya menyambangi Jerinx SID di Bali dan melakukan pemeriksaan terhadapnya di Polda Bali terkait kasus ini. Jerinx SID diperiksa selama enam jam terkait dugaan pengancaman dan penghinaan pada Adam Deni.
Perseteruan Adam Deni dan Jerinx diketahui berawal saat Adam Deni berkomentar di akun Instagram Jerinx SID. Dia minta bukti daftar artis Indonesia yang dituding menerima endorse untuk mengaku terpapar Covid-19.
Minta baik-baik, Adam Deni malah disemprot oleh musisi asal Bali itu.
Puncaknya, Jerinx menuduh Adam Deni sebagai dalang dari hilangnya akun Instagram miliknya. Dalam sambungan telepon, Adam mengaku dimaki-maki, dihina, hingga diancam oleh Jerinx.
Akhirnya, pada 14 Juli kemarin Adam Deni melaporkan suami Nora Alexandra itu ke polisi.
Jerinx dilaporkan kasus pengancaman dan penghinaan melalui media elektronik. Jerinx disangkakan dengan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE. Status perkara tersebut kini juga sudah naik ke tahap penyidikan.
Berita Terkait
-
Viral! Jerinx SID Ngamuk Gegara Nora Alexandra Kembali Dihujat Netizen
-
Ada yang Sudah Tak Nyoblos Sejak 2019, Ini 4 Artis Pilih Golput 2024
-
Nora Alexandra Ancam Polisikan Situs Judi Online Gacor: Tolong Malu
-
Video Bokong Nora Alexandra Dikeplak Jerinx SID Viral: Cuma 1 Drummer yang Bisa Seperti Ini
-
Jerinx SID Blak-blakan Ngaku Ditawari Jadi Gubernur Bali, Tapi Kok Ditolak?
Terpopuler
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season