Yohanes Endra Rena Pangesti | MataMata.com
Dokter Richard Lee. (MataMata.com/Rena Pangesti)

Matamata.com - Penangkapan Dokter Richard Lee di rumahnya, Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (11/8/2021) berlangsung dramatis. Peristiwa ini terkait masalah yang dihadapi si dokter mengenai pencemaran nama baik dalam kasus UU ITE diduga laporan artis Kartika Putri.

Namun warganet bertanya-tanya, mengapa karena kasus tersebut Richard Lee sampai harus dijemput paksa di rumahnya. Menjawab rasa penasaran tersebut, pengacara Hotman Paris Hutapea buka suara.

Dokter Richard Lee saat diamankan [Instagram]

"Ribuan rakyat Indonesia termasuk netizen bertanya kepada Hotman Paris terkait kasus penangkapan Dr. Richard Lee. 'Kenapa sih kasus ecek-ecek, pencemaran nama baik kok ditangkapnya kayak penjahat kakap? Kok nangkapnya kayak penjahat gembong besar?'" ujar Hotman Paris di Instagram, Kamis (12/8/2021).

Berdasarkan informasi yang didapat Hotman Paris Hutapea, kasus yang dihadapi Richard Lee bukan hanya pencemaran nama baik.

"Timbul kasus baru karena katanya ada oknum yang mengakses akun Intagram yang telah disita oleh polisi atas izin pengadilan," ujar Hotman Paris.

Dokter Richard Lee dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution [Suara.com/Yuliani]

"Sehingga dianggap penyidik ada postingan tertentu yang hilang. Mungkin, ya mungkin terkait kasus pencemaran nama baik," kata dia lagi.

Merujuk pada dugaan barang bukti yang hilang, maka Richard Lee harus dimintai keterangan lebih lanjut.

"Sehingga oleh penyidik, dibuat kasus kedua yaitu pasal 30 UU ITE yang isinya mengenai dugaan illegal acces dan ada pasal 221 KUHP yaitu dugaan menghilangkan barang bukti," kata Hotman Paris memaparkan.

Load More