Jerinx SID tiba di Polda Metro Jaya bersama Nora Alexandra dan pengacaranya (MataMata.com/Ismail)

Matamata.com - Jerinx SID beberapa kali tak bisa hadir ke Polda Metro Jaya dalam kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Pasalnya, Jerinx tak bisa hadir dengan alasan tak diizinkan terbang lantaran belum vaksin Covid-19 pada pemanggilan pertama. 

Sementara, Jerinx SID kembali absen di panggilan kedua. Kali ini, suami Nora Alexandra ini beralasan tengah sakit.

Jerinx SID tiba di Polda Metro Jaya bersama Nora Alexandra dan pengacaranya (MataMata.com/Ismail)

Akhirnya, Jerinx SID tiba di Polda Metro Jaya didampingi pengacara dan istri, Nora Alexandra hari ini (13/8/2021). Namun banyak yang menduga kalau musisi 44 tahun ini dijemput paksa oleh polisi.

Baca Juga:
Jerinx SID Tiba di Polda Metro Jaya Didampingi Nora Alexandra

Jerinx SID dengan tegas membantah semua tudingan itu. Kehadirannya di Polda Metro Jaya Jumat (13/8/2021) malam ini sebagai bukti bahwa ia siap menjalani proses hukum.

"Jadi saya menegaskan malam ini tiba di Jakarta untuk memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya. Jadi tidak ada yang namanya jemput paksa atau mangkir," kata Jerinx menegaskan, saat tiba di Polda Metro Jaya.

Adam Deni mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan bukti dalam kasus dengan Jerinx SID, Jumat (30/7/2021). [Yuliani/Suara.com]

Pemilik nama asli I Gede Aryastina ini tidak mengada-ada soal alasan belum divaksin. "Itu murni saya belum bisa memenuhi untuk saya divaksin, karena saya punya riwayat," ujar Jerinx SID.

Baca Juga:
Informasi dari Penyidik, Jerinx SID Akan Tiba di Polda Metro Jaya Malam Ini

Setelah memberi keterangan kepada wartawan, Jerinx SID langsung memohon diri untuk bisa menghadap para penyidik.

Seperti diketahui, Jerinx SID bertolak dari Bali ke Jakarta sejak Kamis (12/8/2021) pagi melalui jalur darat. Hal itu dilakukan karena Jerinx tak diperbolehkan terbang lantaran belum divaksin Covid-19.

Jerinx SID tiba di Polda Metro Jaya bersama Nora Alexandra dan pengacaranya (MataMata.com/Ismail)

Jerinx SID sendiri diperiksa Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ancaman dengan kekerasan terhadap Adam Deni.

Baca Juga:
Polisi Akan Lakukan Konfrontasi Jerinx SID dengan Adam Deni

Jerinx SID sudah ditetapkan sebagai tersangka. Musisi 44 tahun ini dijerat pasal 335 KUHP atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Load More