Yohanes Endra Ismail | MataMata.com
Jerinx SID tiba di Polda Metro Jaya bersama Nora Alexandra dan pengacaranya (MataMata.com/Ismail)

Matamata.com - Musisi Jerinx SID kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini, Sabtu (14/8/2021). Agenda hari ini, Jerinx akan dikonfrontasi oleh si pelapor, Adam Deni.

Jerinx SID tiba di Polda Metro Jaya pukul 11.55 WIB dengan didampingi istrinya, Nora Alexander dan kuasa hukumnya, Gde Manik Yogiartha.

Jerinx SID tiba di Polda Metro Jaya bersama Nora Alexandra dan pengacaranya (MataMata.com/Ismail)

Jerinx SID pun terlihat kompak dengan Nora Alexandra. Mereka nampak menggunakan kemeja putih dan celana bahan hitam.

Baca Juga:
Jerinx SID Akan Dipertemukan Empat Mata dengan Adam Deni: Saya Pasti Datang

Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, drumer band Superman Is Dead itu, ingin semua prosesnya berjalan dengan baik.

"Harapannya tentu yang terbaiklah," ujar Jerinx SID, setibanya di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8/2021).

Adam Deni mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan bukti dalam kasus dengan Jerinx SID, Jumat (30/7/2021). [Yuliani/Suara.com]

Sedangkan pihak pelapor, Adam Deni bersama tim kuasa hukumnya sudah datang terlebih dahulu. Dia juga memastikan bila perdamaian bakal sulit untuk dilakukan.

Baca Juga:
Jerinx SID Dicecar 18 Pertanyaan oleh Penyidik: Mereka Sangat Humanis

"Saya tetap kepada pendirian saya di awal, karena memang proses mediasi ini harus dilewati harus kita jalankan. Karena memang prosedur hukumnya seperti ini," kata Adam Deni.

"Tapi saya memberi statement satu, untuk saat ini kemungkinan untuk damai masih sangat kecil," kata Adam Deni menambahkan.

Jerinx SID tiba di Polda Metro Jaya bersama Nora Alexandra dan pengacaranya (MataMata.com/Ismail)

Seperti diketahui Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan atau pengancaman melalui media elektronik.

Baca Juga:
Jerinx SID Diperbolehkan Pulang Usai Jalani BAP 4,5 Jam

Atas laporan tersebut Jerinx sudah ditetapkan sebagai tersangka. Musisi 44 tahun ini dijerat pasal 335 KUHP atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

Load More