Ardie Bakrie menguatkan istrinya, Nia Ramadhani ketika menyampaikan permintaan maaf dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indraweny Panjiyoga menjelaskan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Sudah-sudah (dilimpahkan ke kejaksaan) berkas sudah diserahkan ke jaksa," kata Kompol Indraweny Panjiyoga saat dikonfirmasi, Sabtu (28/8/2021).

Ardie Bakrie menguatkan istrinya, Nia Ramadhani ketika menyampaikan permintaan maaf dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Kendati begitu, berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie belum bisa disidangkan. Pasalnya, berkas itu masih diteliti oleh jaksa.

Baca Juga:
Nia Ramadhani Bongkar Sosok Paling Berkuasa yang Buat Ardi Bakrie Ketakutan

"Belum-belum ada. Kan masih diteliti oleh jaksa tentang kelengkapan berkasnya," ungkapnya.

Pihak kepolisian masih menunggu kabar hasil pemeriksaan jaksa.

"Kita tinggal tunggu teliti berkasnya. Ya kita lagi tungguin dari jaksa aja," ujarnya.

Baca Juga:
Reza Artamevia Bebas, Sopir Nia Ramadhani Ungkap Kelakuan Bosnya

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Instagram/@ramadhaniabakrie)

Seperti diketahui, Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani tengah menjalani rehabilitasi narkoba di panti rehab di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Nia Ramadhani dan supirnya, NZ awalnya ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021.

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong). Sementara Ardi Bakrie malamnya langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat mengingat dirinya juga mengonsumsi narkoba bareng Nia Ramadhani.

Baca Juga:
18 Tahun Jadi Sopir Nia Ramadhani, Ivan Ungkap Kelakuan Bosnya

Load More