Yohanes Endra Yuliani | MataMata.com
Taqy Malik bersama ayahnya, Mansyardin Malik. [Instagram]

Matamata.com - Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik, dituduh melakukan penyimpangan seksual kepada Marlina Octoria Kawuwung, perempuan yang mengaku sebagai istri sirinya.  Terkini, Mansyardin Malik, melalui kuasa hukumnya, tegas membantah tudingan Marlina tersebut.

"Oh nggak benar itu (tudingan penyimpangan seksual). Nggak nggak (melakukan penyimpangan seksual) bohong itu," ungkap Halim Darmawan, kuasa hukum Mansyardin Malik kepada awak media, Senin (13/9/2021).

Marlina Octoria Kawuwung dan Kuasa Hukumnya, Eri Kartanegara dan Agustinus Nahak. (MataMata.com/Yuliani)

Kepadanya, Mansyardin Malik mengaku menjalani hidup normal saja. Apalagi sebagai tokoh agama, ia tak mungkin melakukan penyimpangan seksual yang jelas diharamkan.

Baca Juga:
Ayah Taqy Malik Janji Klarifikasi Soal Tuduhan Lakukan Penyimpangan Seksual

"Ya pembelaan Abi, hidup normal normal aja, kemudian dia juga tokoh agama ya. Dia juga nikahnya secara agama juga kan," jelasnya.

"Nggak ada itu penyimpangan seksual," lanjutnya.

Marlina Octoria Kawuwung dan Kuasa Hukumnya, Eri Kartanegara dan Agustinus Nahak. (MataMata.com/Yuliani)

Mansyardin Malik disebut merasa dirugikan terkait kabar ini. Meski demikian, Ayah Taqy Malik itu belum mau menempuh upaya hukum terkait pemberitaan ini.

Baca Juga:
Marlina Tuding Ayah Taqy Malik Lakukan Penyimpangan Seksual

"Belum, kita lihat nanti ke depannya (melaporkan Marlina atau tidak)," tutur Halim Darmawan.

Diberitakan sebelumnya, perempuan bernama Marlina muncul mengaku sudah menikah siri dengan Mansyardin Malik selama dua bulan.

Perempuan berusia 34 tahun itu mengklaim dipaksa berhubungan seksual yang diharamkan agama, hingga menimbulkan cedera.

Baca Juga:
Pernikahannya Disembunyikan, Wanita Ini Ngaku Dinikahi Siri Ayah Taqy Malik

Marlina Octoria Kawuwung dan Kuasa Hukumnya, Eri Kartanegara dan Agustinus Nahak. (MataMata.com/Yuliani)

"Ada kerusakan dari hasil visum klien kami. Ada kerusakan yang sangat signifikan di bagian belakang, hingga stadium 4," ujar kuasa hukum Marlina, Eri Kartanegara di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/9/2021).

Marlina mengaku baru mengetahui penyimpangan yang dialami Mansyardin di minggu kedua pernikahan sirinya. Saat itu, ia dipaksa melayani sang suami meski sedang menstruasi.

"Saya udah bilang saya nggak mau, dia bilang nggak apa-apa kok. Katanya di agama, ulama sebagian menghalalkan dan mengharamkan, tapi dia memaksakan itu ke saya," kata Marlina.

Baca Juga:
Kerap Posting soal Penjajahan Palestina, IG Taqy Malik Sudah Sebulan Hilang

Load More