Yohanes Endra Yazir Farouk | MataMata.com
Hotman Paris [MataMata.com/Herwanto]

Matamata.com - Hotman Paris Hutapea diputuskan tidak melanggar kode etik profesi oleh Majelis hakim Dewan Kehormatan (DK) Peradi DKI Jakarta. Putusan itu disampaikan dalam sidang kode etik yang digelar secara virtual pada Rabu (29/9/2021).

"Satu, menerima pengaduan dari saudara pengadu. Dua menyatakan pengaduan dari pengadu DR. Hotma Sitompul tidak terbukti. Tiga menyatakan teradu DR Hotman Paris SH, MHum tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik advokat," kata Jack Rudolf Sidabutar, ketua majelis hakim Peradi DKI Jakarta, saat membacakan putusan.

Hotman Paris [MataMata.com/Herwanto]

Kemudian, pada poin keempat, Hotma Sitompul sebagai pengadu dinyatakan harus membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta.

Baca Juga:
Putra Hotman Paris Curhat Soal Kehidupan, Gayanya Disorot: Nggak Genit!

"Demikian putusan ini dibuat dalam rapat musyawarah majelis pada tanggal 17 september 2021," katanya lagi menutup sidang tersebut.

Hotma Sitompul (MataMata.com/Herwanto)

Hotman Paris yang menyaksikan sidang tersebut di kantornya tampak terlihat senang. Dia tak sendiri menonton, melainkan ada juga kliennya, Desiree Tarigan serta anaknya Bams eks Samson.

Hotman Paris sebelumnya dilaporkan ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) oleh Muara Karta dan Partahi Sihombing yang merupakan tim kuasa hukum Hotma Sitompul.

Baca Juga:
Hotman Paris Suarakan Keadilan untuk Pendeta yang Bongkar Makam Istri

Bams eks Samsons, Desiree dan Hotma Sitompul. (Instagram/@bams_1606)

Menurut Partahi, Hotman Paris sebagai kuasa hukum Desiree Tarigan, istri Hotma, diduga telah melanggar kode etik profesi. Dia menyebut Hotman membuka aib rumah tangga Desiree dan Hotma kepada media.

Load More