Yohanes Endra | MataMata.com
Jenita Janet. (Matamata.com/Ismail)

Matamata.com - Sidang gugatan mantan suami pedangdut Jenita Janet, Alief Hedy Nurmaulid, terkait harta gono-gini sudah final. Putusan majelis hakim Pengadilan Agama Bekasi memuaskan Jenita sebagai pihak tergugat.

"Ya hasilnya sih di dalam memang sesuai dengan harapan kita. Jadi si penggugat akhirnya mendapat 1/4 bagian dari enam yang diajukan," kata kuasa hukum Jenita Janet, Yopi Enanda saat ditemui di Pengadilan Agama Bekasi, Rabu (6/10/2021).

Jenita Janet (kanan). (Matamata.com/Ismail)

Menurut Yopi, Alief mengajukan enam item aset sebagai harta gono-gini atau harta bersama. Tapi dalam putusannya, hakim hanya menyetujui 4 aset saja, yakni dua apartemen dan dua mobil.

Sementara, aset yang ditolak majelis hakim adalah satu unit rumah di daerah Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat dan satu motor gede Harley Davidson.

Hakim beralasan kedua aset itu masih dalam masa angsuran.

Jenita Janet. (MataMata.com/Herwanto)

"Dua lagi tidak masuk harta gono-gini, karena masih cicilan," ujarnya.

Jenita Janet dan Alief resmi bercerai pada 27 Oktober 2020 lewat putusan Pengadilan Agama Bekasi.

Jenita Janet dan suaminya, Danu Sofwan (MataMata.com/Ismail)

Setelah bercerai, Alief melayangkan gugatan harta gono-gini kepada Jenita Janet. (Muhammad Anzar Anas)

Load More