Matamata.com - Sidang gugatan mantan suami pedangdut Jenita Janet, Alief Hedy Nurmaulid, terkait harta gono-gini sudah final. Putusan majelis hakim Pengadilan Agama Bekasi memuaskan Jenita sebagai pihak tergugat.
"Ya hasilnya sih di dalam memang sesuai dengan harapan kita. Jadi si penggugat akhirnya mendapat 1/4 bagian dari enam yang diajukan," kata kuasa hukum Jenita Janet, Yopi Enanda saat ditemui di Pengadilan Agama Bekasi, Rabu (6/10/2021).
Menurut Yopi, Alief mengajukan enam item aset sebagai harta gono-gini atau harta bersama. Tapi dalam putusannya, hakim hanya menyetujui 4 aset saja, yakni dua apartemen dan dua mobil.
Sementara, aset yang ditolak majelis hakim adalah satu unit rumah di daerah Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat dan satu motor gede Harley Davidson.
Hakim beralasan kedua aset itu masih dalam masa angsuran.
"Dua lagi tidak masuk harta gono-gini, karena masih cicilan," ujarnya.
Jenita Janet dan Alief resmi bercerai pada 27 Oktober 2020 lewat putusan Pengadilan Agama Bekasi.
Setelah bercerai, Alief melayangkan gugatan harta gono-gini kepada Jenita Janet. (Muhammad Anzar Anas)
Berita Terkait
-
8 Potret Stylish Jenita Janet Berhijab yang Banjir Pujian
-
Jenita Janet Perdana Manggung Pakai Hijab, Penampilannya Jadi Sorotan: Ini Dangdut Mahal
-
Dulu Seksi Buka-bukaan, Kini Jenita Janet Kehilangan 9 Job usai Berhijab: Aku Harus Ikhlas
-
Jenita Janet Mantap Pakai Hijab, Nasib 1000 Wig Koleksinya Terungkap: Masya Allah!
-
11 Pedangdut yang Memutuskan Berhijab, Terbaru Jenita Janet
Terkini
-
Stephanie Poetri Tunangan dengan Bule, Titi DJ Segera Punya Mantu!
-
Rizky Febian-Mahalini Nikah 5 Mei di Bali
-
Didamprat Bos TV, Jeremy Teti Sakit Hati 2 Tahun Nonjob
-
Langka! Potret Lawas Duta Sheila On 7 saat Masih Remaja Bikin Kaget: Hitam dan Kurus!
-
Bukti Selingkuhi Syifa Hadju Dibongkar di Sosmed, Rizky Nazar Tantang Balik!