Yohanes Endra Yuliani | MataMata.com
Rachel Vennya. (Instagram/@rachelvennya)

Matamata.com - Sebuah petisi yang berkaitan dengan kasus Rachel Vennya kabur dari karantina muncul di situs change.org. Petisi tersebut meminta agar ada proses hukum untuk ibu dua anak itu.

"Segera proses hukum bagi Rachel Vennya berani kabur dari karantina," bunyi petisi tersebut.

Petisi proses hukum bagi Rachel Vennya. (change.org)

Petisi itu sudah ditandatangi lebih dari 11.000 orang sampai Rabu (20/10/2021) siang. Sementara target awal adalah 15.000 tandatangan.

Baca Juga:
Ucapan Rachel Vennya soal Kabur Karantina Disebut Tak Sesuai Data

Petisi dibuat oleh Na*****vie. Dalam keterangannya, dia menghimbau tiap warga negara Indonesia harus patuh pada hukum.

"Jika Anda melanggarnya maka Anda harus bertanggung jawab!" sambungnya.

Rachel Vennya [Instagram/@rachelvennya]

Mereka yang sudah menandatangani petisi menilai bahwa permintaan maaf Rachel tidak cukup. Rachel tetap harus diminta bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya.

Baca Juga:
Denny Sumargo Minta Rachel Vennya Ditindak Tegas!

Dwi Novi salah satu peneken petisi tersebut mencotohkan dirinya yang rela tak bertemu bayinya karena dia positif covid-19. Meski berat dipisahkan selama 14 hari, dia tetap ikuti aturan tersebut.

Apa yang diungkapkannya ini untuk menanggapi Rachel yang memakai alasan kangen anak untuk kabur dari karantina.

Adu Gaya Rachel Vennya dan Vicky Alaydrus. [Instagram/rachelvennya/vickyalaydrus]

"Apakah kamu pikir aku nggak kangen anakku Rachel? Kamu egois banget!!" tulis Dwi.

Baca Juga:
Diungkap Luna Maya, Nikita Mirzani Sebut Rachel Vennya Dapat Dana Karantina

"Buna berhak dipenjara" timpal Nurul.

Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengungkapkan, ada seorang prajurit TNI yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina. Prajurit berinisial FS tersebut kini sudah dinonaktifkan.

Sementara itu, Polda Metro Jaya juga berencana memanggil Rachel Vennya untuk klarifikasi kaburnya dia dari karantina pada Kamis (21/10/2021).

Baca Juga:
Beredar Foto Diduga Rachel Vennya Karantina di Wisma Atlet

Dia terancam Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan yang masing-masing ancaman hukumannya satu tahun penjara.

Load More