Yohanes Endra Yazir Farouk | MataMata.com
Vanessa Angel dan Suami, Bibi Ardiansyah (Instagram)

Matamata.com - Vanessa Angel dikabarkan sempat terlihat sadar sesaat setelah alami kecelakaan di tol Jombang-Mojokerto pada 4 November lalu. Hal itu diakui sopir Tubagus Joddy kepada mertua Vanessa, Faisal, lewat sambungan telepon.

Menurut pengakuan Faisal, ketika beredarkabar Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel kecelakaan, ia memang langsung menghubungi Joddy. Ketika telepon diangkat, Joddy menangis.

Tubagus Joddy. (Instagram/tubagusjoddy)

"Langsung saya telepon Joddy. 'Halo', dia nangis, si Gala (anak Vanessa dan Bibi) nangis, ada suara Gala, (saya tanya) 'itu kenapa', 'kecelakaan om', 'bagaimana keadaan si Febri (Bibi)', 'belum kelihatan Om', 'belum kelihatan gimana?'" kata Faisal di acara Hotman Paris Show dikutip Jumat (19/11/2021).

Baca Juga:
Kesedihan Ayah dan Ibu Sepeninggal Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

Faisal terus mencecar Joddy karena ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi. Kali ini, dia menanyakan kondisi Vanessa Angel.

Joddy di situ mengatakan bahwa Vanessa Angel sempat sadar.

Ayah Bibi Ardiansyah atau mertua Vanessa Angel, H Faisal. [Muhammad Anzar Anas/MataMata.com]

"'Vanessa bagaimana', 'sadar om sadar om', 'sadar bagaimana?', saya pas ngomong begitu, langsung masuk satu foto, wah parah banget, saya lemas, langsung saya telepon mamahnya," ujar Faisal.

Baca Juga:
Keluarga Klarifikasi Isu Kekesalan Fuji Pada Adik Vanessa Angel

Faisal lantas minta anaknya untuk mencari tiket pesawat ke Surabaya. Lantaran tak ada, mereka berangkat ke Surabaya menggunakan jalur darat.

Tapi di perjalanan, Faisal mendapat telepon dari polisi. Dia diberitahu kalau mobil yang ditumpangi Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel benar alami kecelakaan.

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah (Instagram/@bibliss)

Dari polisi, Faisal juga baru menerima kabar kalau Bibi Ardiansyah dan menantunya itu dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga:
Ayah Vanessa Angel Ajukan Perwalian Hak Asuh Gala ke PN, Ini Alasannya!

Tubagus Joddy kini jadi tersangka dan ditahan di Polres Jombang. Dia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 dan 311 ayat UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Joddy melanggar batas kecepatan maksimal berkendara di jalan tol, yakni 80 kilometer per jam.

Load More