Matamata.com - Terkait kasus illegal access, dr Richard Lee ditahan di Polda Metro Jaya, Senin (27/12/2021) malam. Polisi menahan dr Richard karena kasusnya telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan penahanan dr Richard Lee, Senin (27/12/2021) malam. "Mulai malam ini dilakukan penahanan. Besok kami sampaikan detailnya," kata Endra Zulpan.
Endra Zulpan menyebutkan bahwa timnya menjemput dr Richard Lee di kediamannya di Palembang. Tak seperti penjemputan petama, kali ini dr Richard bersikap kooperatif.
Baca Juga:
Dokter Richard Lee Tegaskan Hanya Ingin Keadilan, Bukan Keberpihakan
Sementara pengacara dr Richard Lee, Razman Arif Nasution mengakui kliennya ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya. Namun menurutnya, penahanan itu dilakukan hanya untuk sementara.
"Bukan ditahan ini diluruskan ya, tapi pelimpahan berkas. Jadi kejaksaan untuk P-21 tahap dua, nah itu memang prosedurnya seperti itu (penahanan sementara)," kata Razman menjelaskan.
Razman pun mengaku sudah mengajukan penangguhan penahanan untuk dr Richard Lee. "Richard Lee kooperatif kok dan itu hanya beberapa hari saja dan kami sudah bikin surat penangguhan penahanan," kata Razman.
Baca Juga:
Richard Lee Singgung Laporan dengan Kartika Putri: Sita Juga YouTube-nya
"Tapi itu nanti dibuat penangguhan penahanan. Paling dua hari, tiga hari saja dr Richard Lee ditahan," kata Razman menambahkan.
Sebelumnya, pada 11 Agustus 2021 dr Richard Lee dijemput paksa oleh polisi dari tim Polda Metro Jaya. dr Richard dijemput dalam kasus illegal access, di mana ia masuk ke akun Instagram miliknya, yang telah telah disita kepolisan, tanpa meminta izin oleh pihak kepolisian.
Ponsel dr Richard Lee disita karena dilaporkan dalam kasus pencemaran nama baik oleh artis Kartika Putri.
Baca Juga:
Dokter Richard Lee Kecewa, Sebut Kartika Putri Dapat Perlakuan Istimewa
Dalam kasus illegal access, dr Richard Lee sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dianggap melanggar Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE tentang illegal access dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti. Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara. (Muhammad Yasir)
Berita Terkait
-
Tidak KDRT dan Mau Bantu Jaga Anak, Tengku Dewi Sayangkan Perselingkuhan Andrew Andika: Apa Itu Hobi Dia?
-
Tangis Haru Zulfati Indraloka, Istri Mendiang Babe Cabita Menilai Kepergian Suaminya Terlalu Cepat
-
Pendeta Gilbert Lumoindong Akui Salah Bahas Zakat dan Salat di Gereja: Saya Melanggar Pagar...
-
Dear Hotman Paris, Amy BMJ Ancam Jebloskan Anda ke Bui!
-
Perjuangan Amy BJ Tuntut Hak Asuh Anak, Mau Masuk Podcast Dr Richard Lee tapi Diminta Ratusan Juta: Kita Mundur
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar
-
Aurel Hermansyah Hadiri Lamaran Thariq dan Aaliyah, Auranya Mahal Kayak Ibu Pejabat