Matamata.com - Terkait kasus illegal access, dr Richard Lee ditahan di Polda Metro Jaya, Senin (27/12/2021) malam. Polisi menahan dr Richard karena kasusnya telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan penahanan dr Richard Lee, Senin (27/12/2021) malam. "Mulai malam ini dilakukan penahanan. Besok kami sampaikan detailnya," kata Endra Zulpan.
Endra Zulpan menyebutkan bahwa timnya menjemput dr Richard Lee di kediamannya di Palembang. Tak seperti penjemputan petama, kali ini dr Richard bersikap kooperatif.
Baca Juga:
Dokter Richard Lee Tegaskan Hanya Ingin Keadilan, Bukan Keberpihakan
Sementara pengacara dr Richard Lee, Razman Arif Nasution mengakui kliennya ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya. Namun menurutnya, penahanan itu dilakukan hanya untuk sementara.
"Bukan ditahan ini diluruskan ya, tapi pelimpahan berkas. Jadi kejaksaan untuk P-21 tahap dua, nah itu memang prosedurnya seperti itu (penahanan sementara)," kata Razman menjelaskan.
Razman pun mengaku sudah mengajukan penangguhan penahanan untuk dr Richard Lee. "Richard Lee kooperatif kok dan itu hanya beberapa hari saja dan kami sudah bikin surat penangguhan penahanan," kata Razman.
Baca Juga:
Richard Lee Singgung Laporan dengan Kartika Putri: Sita Juga YouTube-nya
"Tapi itu nanti dibuat penangguhan penahanan. Paling dua hari, tiga hari saja dr Richard Lee ditahan," kata Razman menambahkan.
Sebelumnya, pada 11 Agustus 2021 dr Richard Lee dijemput paksa oleh polisi dari tim Polda Metro Jaya. dr Richard dijemput dalam kasus illegal access, di mana ia masuk ke akun Instagram miliknya, yang telah telah disita kepolisan, tanpa meminta izin oleh pihak kepolisian.
Ponsel dr Richard Lee disita karena dilaporkan dalam kasus pencemaran nama baik oleh artis Kartika Putri.
Baca Juga:
Dokter Richard Lee Kecewa, Sebut Kartika Putri Dapat Perlakuan Istimewa
Dalam kasus illegal access, dr Richard Lee sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dianggap melanggar Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE tentang illegal access dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti. Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara. (Muhammad Yasir)
Berita Terkait
-
Pendeta Gilbert Lumoindong Akui Salah Bahas Zakat dan Salat di Gereja: Saya Melanggar Pagar...
-
Dear Hotman Paris, Amy BMJ Ancam Jebloskan Anda ke Bui!
-
Perjuangan Amy BJ Tuntut Hak Asuh Anak, Mau Masuk Podcast Dr Richard Lee tapi Diminta Ratusan Juta: Kita Mundur
-
Kontennya Diduga Plagiat, Dokter Richard Lee Geger Kembali Tayangkan Acara Itu
-
dr Richard Lee Ketakutan Usai Undang Aden Wong dan Anaknya di Podcast, Buru-buru Klarifikasi: Saya Tim Wanita Tersakiti
Terpopuler
-
Bikin Nangis! Penyesalan Atalia Praratya dan Apa yang Dikatakannya Saat Zara Minta Izin Lepas Kerudung
-
Makjleb! Ruben Onsu Sindir Artis Wanita Suka Pamer Tas KW: Pakai yang Palsu tapi Gayanya Petantang Petenteng!
-
Nikita Mirzani Sibuk Curhat Usai Putus, Rizky Irmansyah Malah Senang-senang di Pesta Sambil Pamer Uang
-
ART Masa Kecil Sebut Nagita Slavina Tak Manja, tapi Hobi Kasih Makanan Bekasnya: Habisin Loh Yu
-
Bharada E Menikah Usai Bebas dari Tahanan, Banjir Ucapan Selamat
Terkini
-
Langka! Potret Lawas Duta Sheila On 7 saat Masih Remaja Bikin Kaget: Hitam dan Kurus!
-
Bukti Selingkuhi Syifa Hadju Dibongkar di Sosmed, Rizky Nazar Tantang Balik!
-
Pendeta Gilbert Lumoindong Akui Salah Bahas Zakat dan Salat di Gereja: Saya Melanggar Pagar...
-
Gaduh Zita Anjani, Anak Zukifli Hasan Tutup Ka'bah dengan Gelas Starbucks!
-
Bukan Dari Palestina, ternyata Ini Asal Lily Anak Adopsi Raffi Ahmad