Nur Khotimah Yuliani | MataMata.com
Fakta Cassandra Angelie. (Instagram/@cassangeliee)

Matamata.com - Cassandra Angelie ditangkap atas kasus prostitusi. Bintang sinetron "Ikatan Cinta" itu diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan.

Atas kasus tersebut, Komnas Perempuan dan beberapa pihak lain menyarankan agar kepolisian juga mengusut pelanggan Cassandra Angelie. Namun tidak semudah itu.

Polisi mengatakan bahwa pelanggan Cassandra Angelie tak bisa dipidanakan seperti Cassandra dan muncikarinya. Hal ini lantaran kasus tersebut tak termasuk Human Trafficking.

Baca Juga:
Beranjak Remaja, Wajah Noah Anak BCL Bikin Pangling: Ganteng Kayak Ashraf!

Cassandra Angelie. (Instagram/@cassangeliee)

"Jika disangkutkan dengan UU Human Trafficking, kasusnya adalah perempuannya bukan pekerja PSK, namun diiming-imingi pekerjaan lain, itu akan dikenakan pasal human trafficking kepada pihak penjulanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan di kantornya, Selasa (4/1/2022).

Sementara itu, CA dalam posisinya merupakan pekerja seks komersil (PSK). Kemudian, yang berperan aktif adalah sang muncikari sehingga ia yang dipersangkakan secara hukum.

"Jadi yang berperan aktif dan penting di sini adalah orang yang mempromosikan, sementara pembeli atau pelanggan adalah pasif. Sama dengan masalah CA, mohon maaf harus dikatakan seperti PSK, ia dijajakan secara online lalu ada pelanggan yang memesan," kata Endra Zulpan menjelaskan.

Baca Juga:
Sinopsis Good Manager, Drakor Namgoong Min Beradu Akting dengan Junho 2PM

Cassandra Angelie. [Instagram/cassangelie]

Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya juga menanggapi saran Komnas perempuan agar pelanggan Cassandra Angelie dipidana dengan dijerat UU KUHP, UU Pornografi dan Porno Aksi, dan UU ITE. Namun pihak kepolisian menyebut saran tersebut berlebihan.

"Dengan merujuk pada UU yang ada, KUHP kemudian UU pornografi dan juga Porno Aksi, dan UU ITE, saya rasa ini terlalu berlebih. Saya rasa ini terlalu berlebihan ya apabila Komnas perempuan me-refer Undang-Undang Human Trafficking atau terkait dengan perdagangan orang," ucap Zulpan.

Cassandra Angelie [Instagram]

Polisi beralasan tidak bisa sembarangan memenjarakan pelanggan karena alasan privasi. Sebab, soal privasi juga ada landasan hukumnya.

Baca Juga:
Putra Bungsu Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Disunat, Netizen: Kasihan

"Yang dilakukan artis CA dengan konsumennya adalah suatu hal yang bersifat personal, di mana di dalam hukum hal ini tidak bisa kita masuki," kata Zulpan menerangkan.

Zulpan menyebut hal tersebut sudah menjadi hak pribadi masing-masing. Sebabnya, kepolisian hanya bisa mempersangkakan pasal hukum ke pihak yang mengunggah dan mempromosikan jual beli jasa CA.

"Hukum tak bisa masuk di sana. Kami harus mengejar pelaku yang meng-upload, menjajakan dan menawarkan sesuai dengan UU ITE," ucap Zulpan.

Baca Juga:
10 Foto Fuji dan Chika Liburan di Bali, Sama-sama Kece Habis

Sebelumnya, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyany menyebut Cassandra Angelie lebih tepat disebut sebagai korban. Sebab, kasus yang dialami oleh CA merupakan kasus tindak perdagangan.

Menurut Komnas Perempuan, pelanggan Cassandra Angelie seharusnya dapat terkena pemidanaan. Mereka merujuk pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) alias human trafficking.

Load More