Nur Khotimah Evi Ariska | MataMata.com
Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardie Bakrie menyapa awak media saat akan menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). (MataMata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Nia Ramadhani divonis setahun penjara atas kasus narkoba. Sidang vonis Nia Ramadhani dan sang suami, Ardi Bakrie digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/1/2022).

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 12 bulan rehabilitasi. Atas hal tersebut, Majelis Hakim memiliki alasan kenapa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinilai lebih pantas dipenjara, bukan direhabilitasi.

"Setelah menggunakan narkotika tersebut perasaan sedih yang selama ini dirasakan hilang selama dua hingga empat hari kemudian. Namun jika para terdakwa tidak menggunakan narkotika, tidak pula merasakan apa-apa," ujar Majelis Hakim dalam sidang yang digelar Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:
Putri Sulung Ruben Onsu Pakai Gaun Rancangan Ivan Gunawan: kayak Princess

Aktris Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2021). (MataMata.com/Evi Ariska)

Ada pula alasan majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana lantaran Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir mereka tak bisa dikategorikan sebagai pecandu atau korban.

"Menimbang dari fakta tersebut, majelis hakim menilai terdakwa belum dikualifikasi sebagai pecandu karena tidak terdapat fakta bahwa terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis, yang harus dilakukan terus menerus dalam waktu lama," ujar hakim. 

"Para terdakwa juga tidak dapat dikualifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika, karena terdakwa menggunakan narkotika dengan maksud dan tujuan sebagaimana tersebut di atas. Bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja, atau dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa atau diancam menggunakan narkotika, melainkan terdakwa secara sadar dan sengaja menggunakan narkotika tersebut,"  imbuh hakim.

Baca Juga:
Lesti Kejora Tampil Elegan di HUT Indosiar, Harga Gaunnya di Luar Dugaan

Aktris Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2021). (MataMata.com/Evi Ariska)

Vonis satu tahun penjara oleh majelis hakim lebih dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya direhabilitasi selama 12 bulan.

Pada persidangan sebelumnya, ketiga terdakwa meminta keringanan hukum dalam nota pembelaannya. Permohonan itu mengacu pada rekomendasi BNN yang menyatakan tiga bulan rehabilitasi.

Sebelumnya JPU menuntut 12 bulan rehabilitasi di panti rehab di RSKO Cibubur, Jakarta Timur terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto.

Baca Juga:
Fuji Bakal Sibuk Syuting Film, Telantarkan Gala? Begini Kata H Faisal

Nia Ramadhani dan sang sopir, Zen Vivanto, awalnya ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021 dengan barang bukti sabtu seberat 0,78 gram dan alat isap.

Setelah sang istri dan sopirnya diamankan, Ardi Bakrie langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat mengingat dirinya juga mengonsumsi narkoba.

Baca Juga:
Kiano Pose Cool bak Model Profesional: Ya Ampun Gaya Banget Bocil

Load More