Matamata.com - Pegiat media sosial, Adam Deni dikabarkan telah ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Menilik kabar yang beredar, saat ini Adam Deni tengah menjalani pemeriksaan.
Kabar penangkapan Adam Deni ini pun telah dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri.
"Ya benar (Adam Deni ditangkap)," kata Asep saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).
Meski demikian, Asep belum merinci kronologis penangkapan terhadap Adam Deni. Termasuk, duduk perkaranya.
Asep mengatakan bahwa detail daripada pengungkapan kasus ini akan disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Nanti Karo Penmas yang rilis, datanya sudah kami serahkan," katanya. (Muhammad Yasir)
Berita Terkait
-
Deddy Corbuzier Tantang Ahmad Sahroni Lewat Video: Puncak Komedi
-
Ahmad Sahroni Tanggapi Banding Adam Deni atas Vonis 4 Tahun: Kita Hormati Putusan Pengadilan
-
Viral Potret Adam Deni Cium Kekasih dari Balik Penjara, Gembok Terbuka Bikin Salfok: Kasihan Jidatnya Ngebekas
-
Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding!
-
Adam Deni Hadapi Sidang Putusan Hari Ini: Mau Enggak Mau Harus Siap
Terpopuler
-
AS Sita Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 Triliun dan Bidik Properti di Eropa
-
PBNU: Jangan Beri Stigma Negatif pada Pesantren karena Ulah Segelintir Oknum
-
Gedung Putih Tegaskan Trump Hanya Akan Terima Kesepakatan Nuklir yang Menguntungkan AS
-
Menhan AS Pete Hegseth Beri Peringatan Keras ke China soal Indo-Pasifik
-
Hari Lahir Pancasila 2026: Megawati dan Presiden Prabowo Bakal Hadir di Gedung Pancasila
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo