Yohanes Endra Rena Pangesti | MataMata.com
Adam Deni. (Instagram/@adngrk)

Matamata.com - Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari Selasa (28/6/2022), Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara.

Dua terdakwa ini diadili atas kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Ahmad Sahroni, Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem tanpa izin.

Adam Deni. (MataMata.com/Rena Pangesti)

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Adam Deni dan terdakwa dua Ni Made Dwita Anggari masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Hakim Ketua, Rudi Kindarto.

Baca Juga:
Adam Deni Hadapi Sidang Putusan Hari Ini: Mau Enggak Mau Harus Siap

Apabila Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari tidak membayar denda, maka akan diganti dengan lima bulan penjara.

Saat hakim membacakan putusan, Adam Deni terlihat tegar. Tapi dia langsung menyatakan banding terkait vonis tersebut. 

"Banding yang mulia," jelas Adam Deni.

Baca Juga:
Tak Ciut Dituntut 8 Tahun, Adam Deni: Saya Yakin Kok Ahmad Sahroni Dugaan Korupsinya Ada

Adam Deni. (MataMata.com/Rena Pangesti)

Usai sidang, Adam Deni masih terlihat tegar. Dia bahkan yang menenangkan ibunya. 

"Sudah ma, nggak apa-apa," ucap Adam Deni sambil memeluk ibunya.

Adam Deni dilaporkan Ahmad Sahroni. Alasannya, karena telah mengunggah dokumen pribadi Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem tanpa izin.

Baca Juga:
Afgan Diduga Punya Pacar Baru, Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara

Dokumen yang diunggah Adam Deni adalah data pembelian sepeda Ahmad Sahroni.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni delapan tahun penjara.

Baca Juga:
Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara, Reaksi Sesumbar Tuai Sorotan

Load More