Ade Wismoyo Yuliani | MataMata.com
Adam Deni. (MataMata.com/Rena Pangesti)

Matamata.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut menyampaikan tanggapan atas vonis 4 tahun yang dijatuhkan pada Adam Deni dalam kasus ITE yang dilaporkannya.

"Kita menghormati putusan pengadilan waktu tanggal, 4 hari lalu ya. Jadi mungkin itu tanggapan saya," kata Ahmad Sahroni di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).

Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni berjalan menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Vonis tersebut, Sahroni melanjutkan, jadi bukti kalau Adam Deni bersalah. Terkait rencana banding yang akan diajukan Adam, ia pun menyerahkannya pada penegak hukum.

Baca Juga:
Suami Dewi Perssik Diam-diam Pernah Ikut Take Me Out Indonesia, Ngaku Karyawan Bank!

"Kalau masalah putusan pengadilan kita hormati, yang lain-lain itu nanti bukan kami, bukan saya, tapi para penegak hukum yang masing-masing akan melakukan lanjutan prosesnya apakah banding (diterima) atau tidak," ujarnya.

Sementara saat disinggung apakah 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sudah layak untuk Adam Deni, ia enggan membahas. Bagi pihaknya, yang terpenting vonis tersebut menunjukkan bahwa Adam Deni hanya berkoar-koar tanpa bukti hingga divonis bersalah atas pelanggaran UU ITE.

Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni berpose dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Kalau bahasa pas atau tidak itu kurang pas bahasanya. Tapi apapun yang diputuskan majelis hakim kami sangat menghormati. Apapun dan berapapun yang diputuskan. Artinya dalam hal ini diputuskan bersalah 1 tahun maupun 8 tahun itu sudah cukup buat kami, karena apa yangg dikaporkan klien kami adalah hal yang benar, bukan soal nominal atau lama hukumannya," kata kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman Haris.

Baca Juga:
Cover Album Terbaru Beyonce Bikin Heboh, Tampil Nyaris Bugil di Atas Kuda Kristal

Adam Deni dan Ni Made Dwita sebelumnya divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar atas kasus akses ilegal atau pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Ahmad Sahroni. Dokumen itu terkait data pembelian sepeda.

Load More