Ade Wismoyo Rena Pangesti | MataMata.com
Adam Deni. (MataMata.com/Evi Ariska)

Matamata.com - Adam Deni diketahui menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Selasa (28/6/2022). Dalam sidang sebelumnya, pegiat media sosial ini dituntut delapan tahun penjara.

Adam Deni yang diwakili pengacaranya, Herwanto mengaku siap akan kemungkinan terburuk dalam kasusnya. Termasuk hukuman penjara yang mungkin bakal dilaluinya.

"Sidang putusan siang ini. Ya, mau enggak mau harus siap lah," kata Herwanto dihubungi awak media.

Baca Juga:
Kerap Kekurangan Darah hingga Bolak-Balik Transfusi, Penyakit Ruben Onsu Akan Diungkap Dokter

Adam Deni. (MataMata.com/Evi Ariska)

Meski begitu, kuasa hukum Adam Deni menaruh harapan besar kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman adil. Sebab menurutnya, tidak ada niat jahat kliennya di masalah tersebut.

"Niat memeras enggak ada, niat mau menjatuhkan orang dari kedudukannya enggak ada," kata Herwanto.

Ia menambahkan, "Justru dia mau membongkar dugaan tindak pidana korupsi dan itu terbukti di pengadilan."

Baca Juga:
Tessy Sempat Pingsan, Pilih Tak Antar ke Makam karena Tak Kuat Lihat Jenazah Istri

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Adam Deni dilaporkan Ahmad Sahroni. Alasannya, karena telah mengunggah dokumen pribadi Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem tanpa izin.

Adam Deni. (MataMata.com/Evi Ariska)

Dokumen yang diunggah Adam Deni adalah data pembelian sepeda Ahmad Sahroni. Atas dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni dijerat dengan hukuman delapan tahun penjara.

"Saya meminta maaf bahwa saya melakukan kesalahan dengan memposting sebuah kertas bundel yang bertuliskan nama Ahmad Sahroni," kata Adam Deni saat menjalani sidang, 7 Juni 2022.

Baca Juga:
2 Tahun Lawan Penyakitnya, Terungkap Penyebab Istri Tessy Srimulat Meninggal Dunia

Load More