Matamata.com - Adam Deni diketahui menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Selasa (28/6/2022). Dalam sidang sebelumnya, pegiat media sosial ini dituntut delapan tahun penjara.
Adam Deni yang diwakili pengacaranya, Herwanto mengaku siap akan kemungkinan terburuk dalam kasusnya. Termasuk hukuman penjara yang mungkin bakal dilaluinya.
"Sidang putusan siang ini. Ya, mau enggak mau harus siap lah," kata Herwanto dihubungi awak media.
Meski begitu, kuasa hukum Adam Deni menaruh harapan besar kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman adil. Sebab menurutnya, tidak ada niat jahat kliennya di masalah tersebut.
"Niat memeras enggak ada, niat mau menjatuhkan orang dari kedudukannya enggak ada," kata Herwanto.
Ia menambahkan, "Justru dia mau membongkar dugaan tindak pidana korupsi dan itu terbukti di pengadilan."
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Adam Deni dilaporkan Ahmad Sahroni. Alasannya, karena telah mengunggah dokumen pribadi Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem tanpa izin.
Dokumen yang diunggah Adam Deni adalah data pembelian sepeda Ahmad Sahroni. Atas dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni dijerat dengan hukuman delapan tahun penjara.
"Saya meminta maaf bahwa saya melakukan kesalahan dengan memposting sebuah kertas bundel yang bertuliskan nama Ahmad Sahroni," kata Adam Deni saat menjalani sidang, 7 Juni 2022.
Baca Juga
Berita Terkait
-
Bareskrim Polri: Azizah Salsha dan YouTuber Resbob-Bigmo Sepakat Berdamai
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Dewan Pers: Konten Medsos Milik Media Tetap Masuk Ranah UU Pers, Bukan UU ITE
-
Nikita Mirzani Tetap Kuat Usai 20 Hari Lebih Ditahan, Laporkan Reza Gladys Terkait UU ITE
-
Video Syur Diduga Rebecca Klopper Masuki Babak Baru, Terdakwa BF Dijerat Tiga Tahun Penjara
Terpopuler
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Karakter Kuat Rio Dewanto di Sinetron 'Jejak Duka Diandra', Digandrungi Penonton
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo