Yohanes Endra | MataMata.com
Adam Deni. (MataMata.com/Evi Ariska)

Matamata.com - Adam Deni telah menjalani sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari Selasa (28/6/2022). Hanya saja, potret Adam Deni sesaat sebelum menjalani sidang putusan malah menjadi perbincangan netizen.

Dalam foto yang beredar, terlihat Adam Deni mencium seorang perempuan yang disebut-sebut merupakan sang kekasih. Momen ciuman itu semakin terlihat dramatis karena Adam Deni dan sang kekasih terpisahkan oleh jeruji penjara.

Namun, para netizen begitu jeli melihat adanya kejanggalan foto itu. Bila diperbesar, ternyata tampak gembok di penjara yang dibiarkan terbuka dan tidak terkunci.

Baca Juga:
Adam Deni Hadapi Sidang Putusan Hari Ini: Mau Enggak Mau Harus Siap

Gara-gara itu, banyak netizen yang mempertanyakan kenapa Adam Deni harus susah-susah mencium sang kekasih dari balik penjara.

Adam Deni cium kekasih di penjara. (Twitter)

"Emang nggak dikunci kalau ruang tunggu sidang," komentar netizen.

"Kalau gitu kenapa susah-susah nyium dari dalam?" tanya netizen yang lain.

Baca Juga:
Tak Ciut Dituntut 8 Tahun, Adam Deni: Saya Yakin Kok Ahmad Sahroni Dugaan Korupsinya Ada

"Bener juga, kasihan jidat ceweknya pasti ngebekas kena jerujinya," imbuh netizen lainnya.

Sementara itu, ada juga netizen yang memberikan pembelaan untuk potret Adam Deni mencium sang kekasih dari dalam penjara.

"Setahu saya, aturannya seperti itu, ada batas penghalang antara pengunjung, di sebrangnya juga ada petugas kalau ga salah yang memantau, supaya tidak terjadi aksi penyelundupan, karena kebanyakan kasus penyelundupan biasanya terjadi saat prosesi sidang seperti ini. Koreksi jika salah," ujar netizen.

Baca Juga:
Afgan Diduga Punya Pacar Baru, Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara

Adam Deni. (MataMata.com/Rena Pangesti)

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari Selasa (28/6/2022), Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara.

Dua terdakwa ini diadili atas kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Ahmad Sahroni, Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem tanpa izin.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Adam Deni dan terdakwa dua Ni Made Dwita Anggari masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Hakim Ketua, Rudi Kindarto.

Baca Juga:
Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara, Reaksi Sesumbar Tuai Sorotan

Apabila Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari tidak membayar denda, maka akan diganti dengan lima bulan penjara.

Saat hakim membacakan putusan, Adam Deni terlihat tegar. Tapi dia langsung menyatakan banding terkait vonis tersebut.

"Banding yang mulia," jelas Adam Deni.

Load More