Matamata.com - Maru Nazara dilaporkan oleh Indra Kenz dengan tuduhan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Senin (7/2/2022). Menilik informasi yang beredar, Maru merupakan korban sekaligus sosok yang melaporkan aplikasi trading Binomo dan para afiliatornya, di mana salah satunya adalah Indra Kenz.
Indra Kenz, dalam laporannya, menyatakan keberatan dengan pernyataan Maru Nazara di YouTube, yang dianggap telah mencemarkan nama baik lelaki yang punya julukan Crazy Rich Medan itu.
"Kami laporkan yang bersangkutan atas dugaan pencemaran nama baik," ujar pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa sebelum membuat laporan.
Wardaniman tak terima kliennya dianggap melakukan penipuan dan pembohongan publik, soal peluang sukses pada investasi binary option atau opsi biner.
"Klien kami dituduh menipu dan lain-lain," kata Wardaniman Larosa melanjutkan.
Sebagaimana diberitakan, praktek investasi binary option belakangan menuai kontroversi. Masalah timbul usai salah satu partisipan di platform Binomo mengaku menderita kerugian besar.
Tak cukup sampai di situ, para penggiat binary option seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan ikut terkena imbas karena dituding melakukan pembohongan publik. Kedua nama di atas bahkan terancam dipolisikan atas kebiasaan berbagi tips sukses di binary option yang dianggap menyesatkan orang lain.
Indra Kenz sendiri sudah menjawab tudingan menipu publik lewat investasi binary option. Menurut Indra, praktek binary option sudah ada sejak sebelum dirinya terlibat di sana.
"Itu sudah dari 2010 ke atas," tutur Indra Kenz.
Sedangkan tentang tudingan penipu, Indra Kenz juga berdalih bahwa dirinya sudah sejak awal mengingatkan bahwa bermain binary option punya risiko yang besar.
"Di sini semua orang bisa menggunakan. Untung atau rugi atau tanggung jawab masing-masing," ucap Indra Kenz. (Adiyoga Priyambodo)
Berita Terkait
-
Sabar dan Setia, Vanessa Khong Masih Bangga Jadi Tunangan Indra Kenz
-
7 Artis Masuk Penjara Tahun 2022, Nikita Mirzani Setahun Ditahan Dua Kali
-
Dihukum 10 Tahun Penjara dan Didenda 5 M, Berikut 7 Fakta Vonis Indra Kenz
-
Tok! Indra Kenz Resmi Divonis 10 Tahun Penjara dan Dikenai Denda Rp5 M
-
Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara, Dinilai Lakukan Kejahatan Canggih
Terpopuler
-
Miliki Wajah Glowing dan Tubuh Ideal, Melliza Putri Lakukan Perawatan Khusus di Dermaster
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season