Matamata.com - Terkait dugaan penipuan investasi bodong, Indra Kenz dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini, Jumat (18/2/2022). Namun sebelum diperiksa, Indra Kenz sudah lebih dulu meminta maaf atas kegiatannya di aplikasi Binomo.
"Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan karena konten binary option yang pernah saya upload," ujar Indra Kenz di Instagram, Kamis (17/2/2022).
Selain itu, Indra Kenz juga mengaku salah karena pernah menganggap aplikasi Binomo sebagai wadah investasi legal.
"Pada September 2019, saya pernah memberikan statement lewat YouTube bahwa Binomo itu legal. Informasi tersebut salah dan keliru. Di awal 2020 saya sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option itu ilegal," kata Indra Kenz.
Indra Kenz juga sadar bahwa konten yang dia bagikan tentang kiat-kiat sukses di binary option merugikan banyak orang. Sehingga Indra memilih menghapus seluruh konten yang berkaitan dengan binary option usai bertemu Bappebti dan Satgas Waspada Investasi.
Terakhir, Indra Kenz juga tegas menyatakan tidak akan lari dari proses hukum yang kini harus dia hadapi.
"Sebagai warga negara yang baik, saya akan tetap mengikuti proses hukum yang ada untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Indra Kenz.
Sebelumnya, beredar kabar Indra Kenz mencoba menghindari proses hukum dengan terbang ke Turki. Lewat Instagram, Indra mengabarkan bahwa dirinya harus berobat di sana.
Namun oleh Wardaniman Larosa selaku kuasa hukum Indra Kenz, kabar tersebut dibantah. Wardaniman menyebut kliennya sudah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan ke Bareskrim Polri.
Kendati demikian, penyidik Bareskrim Polri tetap pada rencana mereka untuk memanggil Indra Kenz hari ini. Penyidik juga sudah terlebuh dahulu memeriksa 15 saksi dengan 9 diantaranya berstatus korban.
Praktek investasi binary option belakangan menuai kontroversi. Masalah timbul usai beberapa partisipan di platform Binomo mengaku menderita kerugian besar.
Tak cukup sampai di situ, para penggiat binary option seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan ikut terkena imbas karena dituding melakukan pembohongan publik. (Adiyoga Priyambodo)
Berita Terkait
-
Sabar dan Setia, Vanessa Khong Masih Bangga Jadi Tunangan Indra Kenz
-
7 Artis Masuk Penjara Tahun 2022, Nikita Mirzani Setahun Ditahan Dua Kali
-
Dihukum 10 Tahun Penjara dan Didenda 5 M, Berikut 7 Fakta Vonis Indra Kenz
-
Tok! Indra Kenz Resmi Divonis 10 Tahun Penjara dan Dikenai Denda Rp5 M
-
Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara, Dinilai Lakukan Kejahatan Canggih
Terpopuler
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
-
Bupati Aceh Timur Minta Hunian Darurat untuk Korban Banjir Lokop
-
Mahasiswa Palangka Raya Nyalakan Seribu Lilin untuk Korban Banjir Sumatera
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season