Yohanes Endra Evi Ariska | MataMata.com
Jerinx SID dan Nora Alexandra. (MataMata.com/Evi Ariska)

Matamata.com - Jerinx SID baru saja menjalani putusan di pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan putusan satu tahun penjara dan denda kepada terdakwa Jerinx SID. Ini terkait kasus dugaan kasus pengancaman lewat media elektronik terhadap Adam Deni.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama satu tahun dan membayar denda sebesar Rp 25 juta. Dengan ketentuan, bilamana tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani kurungan pidana selama satu bulan.," ujar Majelis Hakim dalam sidang putusan, Kamis (24/2/2022). 

Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022). (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Drummer dari Superman Is Dead ini terbukti bersalah melakukan tindak ancaman dan menakut-nakuti kepada pegiat media sosial, Adam Deni. 

Baca Juga:
LIVE : Detik-detik Sidang Vonis Jerinx SID

Jerinx SID yang menjalani putusan di pengadilan itu turut didampingi sang istri, Nora Alexandra. Sebelum putusan dibacakan, pasangan suami istri ini sempat bertemu.

Melepas rindu, Jerinx SID memeluk erat Nora Alexandra. Dekapan dari musisi 45 tahun itu seolah tak ingin lepas dari istrinya.

Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022). (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

"Senang (ketemu Jerinx SID,)" kata Nora Alexandra.

Baca Juga:
Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni

Seperti diberitakan sebelumnya, Jerinx SID tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Suami Nora Alexandra ini diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni.

Atas perbuatan tersebut, Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka. Pemilik nama asli I Gede Aryastina dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Jerinx SID dan Nora Alexandra. (MataMata.com/Evi Ariska)

Jaksa Penuntun Umum (JPU)awalnya menuntut Jerinx SID dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara itu ia telah menjalani masa hukuman penjara sejak 1 Desember 2021.

Baca Juga:
Jerinx SID Sedih Tak Bisa Valentine Bereng Istri: Papa Minta Maaf

Load More