Yohanes Endra Yuliani | MataMata.com
Indra Kenz. (Instagram/indrakenz)

Matamata.com - Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading Binomo dan resmi ditahan Bareskrim Polri. Menanggapi hal tersebut, pengacara belum melakukan upaya hukum sampai sejauh ini.

"Kalau upaya hukum tentu akan kami diskusikan bersama tim dan keluarga dari saudara IK," kata kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Indra Kenz. (Instagram/indrakenz)

Ini termasuk apakah pengacara akan mengajukan penangguhan penahanan atau tidak.

Baca Juga:
Pedas! Nikita Mirzani Sindir Indra Kenz Jadi Tersangka: Nikmati Saja Prosesnya

"Mungkin besok kami baru pastikan akan mengajukan penangguhan penahanan atau tidak," ujar Wardaniman.

Indra Kenz diproses berdasarkan laporan polisi No: LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, Indra Kenz disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UUD ITE, Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 uud ITE.

Sumber Kekayaan Indra Kenz. (Instagram/indrakenz)

Kemudian pasal 3 UUD No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Indra Kenz pun terancam hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga:
Ernest Prakasa Tanggapi Kabar Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara: Semoga Jadi Pelajaran

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," kata Ahmad Ramadhan sebelumnya.

Indra Kenz diduga mempromosikan keuntungan aplikasi trading Binomo di media sosial. Ia mengatakan aplikasi itu sudah legal dan resmi di Indonesia.

Indra Kenz. (Instagram/indrakenz)

Sementara, faktanya banyak korban melapor rugi karena aplikasi tersebut mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Juga:
Status Tersangka Indra Kenz Diralat, Netizen Heran: Ajaib, Kok Bisa Gitu?

Load More