Matamata.com - Bareskrim Polri sudah resmi menetapkan Indra Kenz jadi tersangka terkait dugaan investasi bodong aplikasi Binomo. Pemilik nama asli Indra Kesuma itu pun terancam hukuman 20 tahun penjara atas kasus ini.
Selain itu, aset milik Indra Kenz yang terkait kasus dugaan penipuan akan disita oleh polisi. Kabarnya aset Indra yang diamankan pihak polisi menyentuh angka miliaran.
"Penyidik akan melakukan tracing terhadap aset milik saudara IK yang terkait dengan transaksi yang dilakukan, yang ada hubungannya dengan perkara kasus ini," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2022).
Di akun Instagram @lambe_turah, banyak netizen mengomentari kabar penyitaan aset Indra Kenz. Mereka menyinggung sikap Indra yang dulu kerap menyombongkan hartanya di media sosial.
Seperti diketahui, Indra Kenz dulunya memang sering memamerkan kemewahan di berbagai media sosial miliknya. Ia juga terkenal dengan slogan "Murah Banget" yang diucapkan setiap kali pamer kemewahan.
Pria yang dulu dijuluki "Crazy Rich Medan" itu juga sempat viral karena menyebut kemiskinan sebagai privilege. Kini semua pernyataan Indra dijadikan sindiran oleh netizen di media sosial.
"Miskin itu privilege, terkabul dengan cepat," sindir netizen. "Miskin dan kaya sama aja koq mas.. sama-sama menikmati privilege.. ya tho," komentar yang lain. "The Real .. Harta Cuman Sekedar Titipan," ujar lainnya.
"Previlege kemiskinan katanya terus biar berasa kerja harus mulai dari 0 kan lu makan tuh akwkwk," sentil netizen. "Nantangin Tuhan buat memiskinkan sihh.. Dah tau sumber rejeki dari Tuhan malah nantangin," tutup netizen.
Sejauh ini beberapa aset Indra Kenz yang sudah disita oleh polisi adalah akun YouTube hingga ponsel iPhone13. Pihak polisi akan terus melacak aliran dana terkait aliran dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh Indra Kenz.
Baca Juga
Berita Terkait
-
Sabar dan Setia, Vanessa Khong Masih Bangga Jadi Tunangan Indra Kenz
-
7 Artis Masuk Penjara Tahun 2022, Nikita Mirzani Setahun Ditahan Dua Kali
-
Dihukum 10 Tahun Penjara dan Didenda 5 M, Berikut 7 Fakta Vonis Indra Kenz
-
Tok! Indra Kenz Resmi Divonis 10 Tahun Penjara dan Dikenai Denda Rp5 M
-
Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara, Dinilai Lakukan Kejahatan Canggih
Terpopuler
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Karakter Kuat Rio Dewanto di Sinetron 'Jejak Duka Diandra', Digandrungi Penonton
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo