Yohanes Endra | MataMata.com
Sumber Kekayaan Indra Kenz. (Instagram/indrakenz)

Matamata.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menyita sejumlah aset milik crazy rich asal Medan, Indra Kenz. Ini merupakan buntut dari penyidikan kasus yang menjerat YouTuber Indra Kenz.

Terkini, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan penyidik sudah terbang ke Sumatera Utara untuk melakukan penyitaan pada hari ini, Senin (7/3/2022).

Sumber Kekayaan Indra Kenz. (Instagram/indrakenz)

"Sesuai jadwal penyidik melakukan penyitaan aset hari ini," kata Whisnu kepada wartawan, Senin (7/3/2022).

Baca Juga:
Dinar Candy Cari Foto Selingkuh Ridho Ilahi, Indra Kenz Pakai Baju Tahanan

Aset Indra Kenz yang bakal disita Bareskrim Polri cukup banyak. Wishnu menyebut ada mobil listrik merek Tesla model 3 dan Ferrari keluaran 2012. Ada juga rumah di Deli Serdang senilai Rp6 miliar dan rumah di Medan seharga Rp1,7 miliar. Ada juga rumah di Tangerang yang nilainya tak disebut Whisnu.

Selain mobil mewah dan rumah, penyidik juga akan menyita unit apartemen milik Indra Kenz. Aset tersebut disita lantaran diduga hasil dari kejahatan yang dilakukan Indra Kenz.

"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," kata Whisnu Jumat pekan lalu.

Baca Juga:
Viral Indra Kenz Pakai Baju Tahanan, Ekspresi Wajah Jadi Gunjingan

Mobil mewah Ferrari warna merah yang dibeli Indra Kenz (TikTok)

Penyidik dalam melakukan penyitaan atas aset Indra Kenz juga telah mengantongi izin dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Pengadilan.

"Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan mentracing (melacak) aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," kata Whisnu.

Indra Kenz jadi tersangka dan ditahan usai dilaporkan sejumlah korban dalam kasus penipuan berkedok trading Binomo.

Baca Juga:
9 Potret Mewah Rumah Indra Kenz, Mewah Seperti Istana Megah

Dalam penyelidikannya, polisi menemukan beberapa unsur pidana yang dilakukan Indra Kenz. Tindak kejahatan itu antara lain judi online, penipuan, penyebaran hoaks, dan pencucian uang.

Sumber Kekayaan Indra Kenz. (Instagram/indrakenz)

Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ada juga Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman terhadap Indra Kenz adalah 20 tahun penjara. (Muhammad Yasir)

Baca Juga:
Seluruh Aset Indra Kenz Disita Pekan Depan: Ada Rumah, Apartemen, hingga Mobil Tesla!

Load More