Matamata.com - Paris Fernandes "Salam dari Binjai" ikut dimintai komentar tentang sifat asli Indra Kenz. Seperti diketahui, ia sempat bertemu dengan Indra Kenz sebelum tersandung kasus penipuan berkedok trading.
Di mata Paris Fernandes, Indra Kenz adalah sosok yang sangat baik dan jauh dari kesan sombong seperti personanya di media sosial. Ia mengungkap kebaikan yang pernah dilakukan Indra Kenz untuknya.
"Secara aku kenal bang Indra secara personality ya, kalau di konten kan dia memang sombong ya, tapi kalau jumpa aslinya, baik sekali," ujar Paris Fernandes di akun Instagram Tema Indonesia beberapa waktu lalu.
Paris Fernandes kemudian mencontohkan salah satu bentuk kerendahan hati Indra Kenz yang pernah dia rasakan sendiri.
"Yang fotoin aku sama wali kota tuh bang Indra. Difotoin, dikontenin sama dia. Jadi kameramennya tuh dia," jelas Paris Fernandes.
Mendengar kata-kata Paris Fernandes, warganet langsung melontarkan kritik pedas. Mereka menyebut Paris Fernandes tidak memikirkan perasaan korban Indra Kenz.
"Ini orang sudah nipu banyak orang. Nggak ada masalah dia pribadinya baik lah, ini lah, itu lah. Kau kan nggak kena tipu, makanya bilang begini. Kalau kau sudah kena tipu, apa masih bakal ngomong gini?" tutur netizen.
Sekalipun punya kepribadian yang baik, publik menganggap hal itu tidak setimpal dengan dugaan penipuan yang dilakukan Indra Kenz.
"Bukan masalah baik apa nggak Paris. Dia melakukan TPPU, yang mana gara-gara konten endorse dia, orang jadi korban trading. Lo jangan pahami diri sendiri, tapi pahami yang sudah sampai milyaran orang jadi korban dia," sambung yang lain.
Sementara itu, Indra Kenz tersandung masalah hukum usai dilaporkan salah satu korban berinisial NM ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.
Crazy rich Medan dipolisikan atas dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong lewat media elektronik, penipuan lewat perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang. Oleh penyidik Bareskrim Polri, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan pencucian uang pada 24 Februari 2022.
Ia disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Indra Kenz juga dikenakan Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan. (Adiyoga Priyambodo)
Berita Terkait
-
Sabar dan Setia, Vanessa Khong Masih Bangga Jadi Tunangan Indra Kenz
-
7 Artis Masuk Penjara Tahun 2022, Nikita Mirzani Setahun Ditahan Dua Kali
-
Dihukum 10 Tahun Penjara dan Didenda 5 M, Berikut 7 Fakta Vonis Indra Kenz
-
Tok! Indra Kenz Resmi Divonis 10 Tahun Penjara dan Dikenai Denda Rp5 M
-
Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara, Dinilai Lakukan Kejahatan Canggih
Terpopuler
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season