Yohanes Endra | MataMata.com
Doni Salmanan (instagram/donisalmanan)

Matamata.com - Aset Doni Salmanan yang sudah disita kembali diungkapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Penyidik kali ini mengeluarkan koleksi baju mahal milik crazy rich Bandung pada hari Selasa (15/3/2022), .

Ada sekitar 11 baju dari berbagai merek mewah yang dipajang di etalase. Mulai dari merek Bape, Off White hingga Balenciaga.

Polisi pamerkan baju mewah serta uang hasil sitaan dari Doni Salmanan di Bareksrim Polri. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Selain baju mewah, terdapat juga tiga sepatu yang ditampilkan di etalase. Ketiganya adalah Sepatu Nike Air Jordan warna hijau dan Air Dior warna putih, serta Balenciaga hitam.

Baca Juga:
Rizky Billar 'Ngegas' Disinggung Amplop Tebal dari Doni Salmanan: Itu Kado Nikah!

Sedangkan di luar koleksi baju mewah, penyidik juga menampilkan uang Rp 3 miliar serta buku tabungan atas nama Doni Salmanan dan Dinan Fajrina.

Ada pula beberapa barang elektronik seperti puluhan ponsel, laptop, tiga buah CPU serta monitor komputer.

Polisi pamerkan baju mewah serta uang hasil sitaan dari Doni Salmanan di Bareksrim Polri. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri lebih dulu menampilkan koleksi mobil dan motor mewah Doni Salmanan.

Baca Juga:
Doni Salmanan Ingin Lebih Dekat dengan Tuhan, Minta Dibawakan Alat Salat ke Penjara

Di antaranya seperti satu unit Porsche 911 Carrera 4s warna biru, satu unit Lamborghini biru, dua unit Honda CRV warna putih, satu unit Toyota Fortuner hitam dan satu unit BMW silver.

Sedangkan untuk koleksi motor mewah Doni Salmanan yang ditampilkan adalah dua unit Kawasaki Ninja, satu BMW, satu Ducati Superleggera, lima unit Yamaha Gear, satu unit MSI dan satu unit KTM.

Polisi pamerkan baju mewah serta uang hasil sitaan dari Doni Salmanan di Bareksrim Polri. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Aset Doni Salmanan disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022. Ia dikenakan dugaan penipuan dan pencucian uang lewat praktek binary option.

Baca Juga:
Istri Pulang ke Orang Tua usai Rumah Doni Salmanan Disita, Unggahannya Ceria!

Doni Salmanan sendiri dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (Adiyoga Priyambodo)

Load More