Yohanes Endra | MataMata.com
Dea OnlyFans [Instagram/gresaidss]

Matamata.com - Kasus pornografi dengan tersangka Dea OnlyFans masih terus didalami oleh penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Terbaru, polisi telah menyita Google Drive yang diduga berisi video porno milik Dea OnlyFans.

"Jadi kami baru saja menyita Google Drive Dea, nanti kita analisis," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, Sabtu (2/4/2022).

Penyidik bakan memeriksa apakah ada pemeran lelaki lain di luar pacar Dea OnlyFans.

Baca Juga:
Identitas Pria dalam Konten Dea OnlyFans Bakal Diungkap Polda Metro Jaya

"Kami analisis dengan siapa saja Dea melakukan kegiatan itu," ujar Auliansyah.

Yang jelas, Auliansyah melanjutkan, sejauh ini video yang tersebar hanya Dea OnlyFans bersama kekasihnya.

Fakta Dea OnlyFans (Instagram/gresaidss)

"Saat ini video yang tersebar ini baru yang sama pacarnya ini," katanya.

Baca Juga:
Tersandung Skandal Konten Vulgar, Dea OnlyFans Malah Bakal Dijadikan Duta?

Sebelumnya, polisi merilis kasus pornografi Dea OnlyFans. Barang bukti yang ditampilkan antara lain empat celana dalam hingga pakaian cosplay. Selain itu ada pula handphone, laptop dan kartu ATM.

Dea OnlyFans ditangkap di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022) pekan lalu. Tapi dia baru tiba di Polda Metro Jaya sehari setelahnya.

Dalam perkara ini Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga:
Dea OnlyFans Disindir Habis-habisan gegara Cuma Kena Wajib Lapor: Apanya yang Mau Dilaporin?

Dea OnlyFans tak ditahan. Tapi dia dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan. (Yosea Arga Pramudita)

Load More