Matamata.com - Rudiyanto Pei, Ayah Vanessa Khong, disebut oleh polisi telah menerima aliran dana sebesar Rp 1,5 miliar dari mantan pacar anaknya, Indra Kenz. Alhasil, dia ditetapkan sebagai tersangka bersama putrinya dan juga Nathania Kesuma selaku adik Indra Kenz atas dugaan tindak pidana penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.
"RP diketahui menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,5 miliar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di kantornya, Senin (11/4/2022).
Ramadhan juga menyebut Rudiyanto Pei menutupi kejahatan Indra Kenz dengan menyamarkan uang hasil penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.
"Kemudian, membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar," ujar dia.
"Penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap rekening milik saudara RP," katanya lagi.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.
Baca Juga:
Marshel Widianto Gelar Sayembara Nama Vespa Baru, Saran Lutfi Agizal Ngena Banget: Dea Aja!
Ketiga tersangka yakni mantan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong; adik Indra Kenz; Nathania Kesuma; dan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.
Ketiganya diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz.
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 5 atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 ayat (1) e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga:
10 Momen Ria Ricis Cek Kandungan, Heboh Lihat Hidung Mancung Calon Anak saat USG
Berita Terkait
-
Sabar dan Setia, Vanessa Khong Masih Bangga Jadi Tunangan Indra Kenz
-
7 Artis Masuk Penjara Tahun 2022, Nikita Mirzani Setahun Ditahan Dua Kali
-
Dihukum 10 Tahun Penjara dan Didenda 5 M, Berikut 7 Fakta Vonis Indra Kenz
-
Tok! Indra Kenz Resmi Divonis 10 Tahun Penjara dan Dikenai Denda Rp5 M
-
Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara, Dinilai Lakukan Kejahatan Canggih
Terkini
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar
-
Aurel Hermansyah Hadiri Lamaran Thariq dan Aaliyah, Auranya Mahal Kayak Ibu Pejabat