Matamata.com - Barang bukti kepunyaan mantan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong beserta eks calon mertuanya Rudiyanto Pei disita Bareskrim Polri.
"Untuk barang bukti yang disita berupa 10 buah jam tangan mewah dari tersangka RP. Itu setelah diamankan dua-duanya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (19/4/2022).
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penangkapan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei pada 18 April 2022. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan hampir delapan jam.
Baca Juga:
Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan, Ancaman Penjara serta Jumlah Dendanya Tak Main-Main
"Tersangka RP diperiksa dan ditanya dengan 57 pertanyaan. Sementara VK juga diperiksa dengan 37 pertanyaan," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.
Penyidik Bareskrim Polri kemudian menyatakan bahwa Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei resmi ditahan per hari ini.
"Jadi, kemarin itu waktu penangkapan. Hari ini baru dilakukan penahanan," ucap Brigjen Ahmad Ramadhan.
Baca Juga:
Diperiksa Kasus Indra Kenz, Vanessa Khong Diam-Diam Datangi Bareskrim
Sedangkan untuk 10 jam tangan yang disita dari Rudiyanto Pei, Brigjen Whisnu Hermawan selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengatakan bahwa barang tersebut merupakan bukti menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz.
"10 jam itu dibeli dengan harga Rp 8 miliar secara tunai. Di mana sebelumnya, Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp 24 miliar," imbuh Whisnu.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru kasus Binomo, yakni Vanessa Khong, sang ayah Rudiyanto Pei, serta Nathania Kesuma selaku adik Indra Kenz.
Baca Juga:
Vanessa Khong Terang-terangan Minta Polisi Tunda Pemeriksaan, Ini Alasannya
Oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mereka dianggap ikut menyembunyikan aset hasil kejahatan sang crazy rich Medan yang didapat dari Binomo.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka baru Binomo dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 55 ayat 1E KUHP. (Adiyoga Priyambodo)
Baca Juga:
Kerugian Kasusnya Capai Rp15 T, Patricia Gouw Iri Polisi Lebih Gercep Usut Vanessa Khong
Berita Terkait
-
Sabar dan Setia, Vanessa Khong Masih Bangga Jadi Tunangan Indra Kenz
-
7 Artis Masuk Penjara Tahun 2022, Nikita Mirzani Setahun Ditahan Dua Kali
-
Dihukum 10 Tahun Penjara dan Didenda 5 M, Berikut 7 Fakta Vonis Indra Kenz
-
Tok! Indra Kenz Resmi Divonis 10 Tahun Penjara dan Dikenai Denda Rp5 M
-
Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara, Dinilai Lakukan Kejahatan Canggih
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Gus Miftah Ogah Dibayar Lebih Kecil dari Biduan, Akhirnya Terima Rp200 Juta
-
Agus Terancam Pidana karena Diduga Menyalahgunakan Duit Donasi, Resmi Dilaporkan ke PPATK
-
Pamer Senyum Semringah, Putri Zulhas Umumkan Tanggal Pernikahan dengan Zumi Zola
-
Netizen Parah Banget, Lilly Anak Angkat Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dihina Fisiknya
-
Tawarkan Uang Rp300 Juta ke Agus Salim, Denny Sumargo Minta Jangan Kasih Tahu Farhat Abbas