Matamata.com - Barang bukti kepunyaan mantan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong beserta eks calon mertuanya Rudiyanto Pei disita Bareskrim Polri.
"Untuk barang bukti yang disita berupa 10 buah jam tangan mewah dari tersangka RP. Itu setelah diamankan dua-duanya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (19/4/2022).
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penangkapan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei pada 18 April 2022. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan hampir delapan jam.
"Tersangka RP diperiksa dan ditanya dengan 57 pertanyaan. Sementara VK juga diperiksa dengan 37 pertanyaan," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.
Penyidik Bareskrim Polri kemudian menyatakan bahwa Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei resmi ditahan per hari ini.
"Jadi, kemarin itu waktu penangkapan. Hari ini baru dilakukan penahanan," ucap Brigjen Ahmad Ramadhan.
Sedangkan untuk 10 jam tangan yang disita dari Rudiyanto Pei, Brigjen Whisnu Hermawan selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengatakan bahwa barang tersebut merupakan bukti menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz.
"10 jam itu dibeli dengan harga Rp 8 miliar secara tunai. Di mana sebelumnya, Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp 24 miliar," imbuh Whisnu.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru kasus Binomo, yakni Vanessa Khong, sang ayah Rudiyanto Pei, serta Nathania Kesuma selaku adik Indra Kenz.
Oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mereka dianggap ikut menyembunyikan aset hasil kejahatan sang crazy rich Medan yang didapat dari Binomo.
Baca Juga
Atas perbuatannya, ketiga tersangka baru Binomo dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 55 ayat 1E KUHP. (Adiyoga Priyambodo)
Berita Terkait
-
Sabar dan Setia, Vanessa Khong Masih Bangga Jadi Tunangan Indra Kenz
-
7 Artis Masuk Penjara Tahun 2022, Nikita Mirzani Setahun Ditahan Dua Kali
-
Dihukum 10 Tahun Penjara dan Didenda 5 M, Berikut 7 Fakta Vonis Indra Kenz
-
Tok! Indra Kenz Resmi Divonis 10 Tahun Penjara dan Dikenai Denda Rp5 M
-
Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara, Dinilai Lakukan Kejahatan Canggih
Terpopuler
-
Wapres Gibran Apresiasi Klungkung Cegah Pernikahan Dini dan Tekan Stunting hingga 5,1 Persen
-
Wamendiktisaintek Apresiasi Riset RISE Unhas yang Berdampak Langsung pada Masyarakat
-
Menag Ajak Guru Madrasah Perkuat Pendidikan Beradab Berlandaskan Nilai Pancasila
-
RCTI Didukung Kemenparekraf dan Langit Musik, Hadirkan 'IMA 2025'
-
PBNU Sesalkan Perilaku Gus Elham yang Dinilai Tak Cerminkan Akhlakul Karimah
Terkini
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season
-
7 Jam Berekspresi Tanpa Jeda, Reza Rahadian Eksplorasi Kejujuran Tubuh di ArtJog 2025