Yohanes Endra | MataMata.com
Profil Vanessa Khong (instagram/@vanessakhongg)

Matamata.com - Barang bukti kepunyaan mantan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong beserta eks calon mertuanya Rudiyanto Pei disita Bareskrim Polri.

"Untuk barang bukti yang disita berupa 10 buah jam tangan mewah dari tersangka RP. Itu setelah diamankan dua-duanya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (19/4/2022).

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penangkapan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei pada 18 April 2022. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan hampir delapan jam.

Baca Juga:
Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan, Ancaman Penjara serta Jumlah Dendanya Tak Main-Main

"Tersangka RP diperiksa dan ditanya dengan 57 pertanyaan. Sementara VK juga diperiksa dengan 37 pertanyaan," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.

Penyidik Bareskrim Polri kemudian menyatakan bahwa Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei resmi ditahan per hari ini.

Vanessa Khong (instagram/vanessakhongg)

"Jadi, kemarin itu waktu penangkapan. Hari ini baru dilakukan penahanan," ucap Brigjen Ahmad Ramadhan.

Baca Juga:
Diperiksa Kasus Indra Kenz, Vanessa Khong Diam-Diam Datangi Bareskrim

Sedangkan untuk 10 jam tangan yang disita dari Rudiyanto Pei, Brigjen Whisnu Hermawan selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengatakan bahwa barang tersebut merupakan bukti menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz.

"10 jam itu dibeli dengan harga Rp 8 miliar secara tunai. Di mana sebelumnya, Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp 24 miliar," imbuh Whisnu.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru kasus Binomo, yakni Vanessa Khong, sang ayah Rudiyanto Pei, serta Nathania Kesuma selaku adik Indra Kenz.

Baca Juga:
Vanessa Khong Terang-terangan Minta Polisi Tunda Pemeriksaan, Ini Alasannya

Oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mereka dianggap ikut menyembunyikan aset hasil kejahatan sang crazy rich Medan yang didapat dari Binomo.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka baru Binomo dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 55 ayat 1E KUHP. (Adiyoga Priyambodo)

Baca Juga:
Kerugian Kasusnya Capai Rp15 T, Patricia Gouw Iri Polisi Lebih Gercep Usut Vanessa Khong

Load More